Salin Artikel

Tebar Ancaman, Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Sebulan, Dapat Bonus jika Capai Target

Tiga orang penagih itu yakni warga Surabaya berinisial APP (27), warga Bogor berinisial ASA (31), dan seorang warga Bekasi RH (28).

Penangkapan tersebut sekaligus menguak kinerja penagihan pinjol ilegal.

Ketiga penagih pinjol tersebut merupakan pegawai pinjol ilegal.

Perusahaan tersebut bekerja sama dengan perusahaan resmi untuk jasa penagihan pinjol.

Mereka tidak berkantor ketika bekerja melakukan penagihan.

"Hasil penyelidikan kami, 35 perusahaan pinjol yang ilegal dan tidak memiliki kantor, namun ikut melakukan penagihan kepada debitur," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

Karena tidak berkantor, mereka pun ditangkap di lokasi berbeda-beda. Ada yang ditangkap di rumah, ada pula yang dibekuk di lokasi indekos.

Nico menuturkan, tiga pelaku tersebut memiliki peran menebar ancaman terhadap para debitur pinjol.

Bahkan beberapa debitur yang telah melunasi kewajiban pun tetap ditagih melalui SMS dan WhatsApp.

"Ancaman yang disebar kepada nomor ponsel debitur bermacam-macam, ada yang mengancam akan menyebar foto KTP hingga memaki dengan kata-kata kotor dan tidak pantas," tutur Nico.

"Mereka juga mendapatkan tunjangan untuk membeli paket data internet Rp 90.000 setiap bulannya," ujar dia.

Bagi penagih yang mencapai target, maka akan diberikan bonus.

Untuk penagih yang mencapai 65 persen dari total tagihan selama sepekan akan mendapatkan bonus Rp 162.000.

Sedangkan yang mencapai 70 persen mendapatkan bonus Rp 200.000.

"Adapun yang mencapai 75 persen tagihan selama sepekan mendapat bonus Rp 250.000," kata Kapolda.

Atas tindakannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 serta Pasal 29 jo Pasal 45 b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi kini masih terus mengembangkan kasus untuk menguak keberadaan pinjol-pinjol ilegal lainnya.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki perusahaan mana saja yang ilegal namun tetap beroperasi," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarmius, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/26/054500178/tebar-ancaman-penagih-pinjol-digaji-rp-4-2-juta-sebulan-dapat-bonus-jika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke