Nico menjelaskan, para penagih pinjol memiliki gaji bulanan sebesar Rp 4.200.000.
"Mereka juga mendapatkan tunjangan untuk membeli paket data internet Rp 90.000 setiap bulannya," ujar dia.
Bagi penagih yang mencapai target, maka akan diberikan bonus.
Untuk penagih yang mencapai 65 persen dari total tagihan selama sepekan akan mendapatkan bonus Rp 162.000.
Sedangkan yang mencapai 70 persen mendapatkan bonus Rp 200.000.
"Adapun yang mencapai 75 persen tagihan selama sepekan mendapat bonus Rp 250.000," kata Kapolda.
Baca juga: Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Per Bulan, Ditambah Bonus dan Tunjangan Internet
Atas tindakannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 serta Pasal 29 jo Pasal 45 b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi kini masih terus mengembangkan kasus untuk menguak keberadaan pinjol-pinjol ilegal lainnya.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki perusahaan mana saja yang ilegal namun tetap beroperasi," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarmius, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.