Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebar Ancaman, Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Sebulan, Dapat Bonus jika Capai Target

Kompas.com - 26/10/2021, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Polda Jatim membekuk tiga orang penagih pinjaman online (pinjol).

Tiga orang penagih itu yakni warga Surabaya berinisial APP (27), warga Bogor berinisial ASA (31), dan seorang warga Bekasi RH (28).

Penangkapan tersebut sekaligus menguak kinerja penagihan pinjol ilegal.

Baca juga: Debitur Pinjol Masih Diancam dan Dimaki meski Sudah Bayar Kewajiban, 3 Penagih Ditangkap

Tak berkantor

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/PKpix Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

Ketiga penagih pinjol tersebut merupakan pegawai pinjol ilegal.

Perusahaan tersebut bekerja sama dengan perusahaan resmi untuk jasa penagihan pinjol.

Mereka tidak berkantor ketika bekerja melakukan penagihan.

"Hasil penyelidikan kami, 35 perusahaan pinjol yang ilegal dan tidak memiliki kantor, namun ikut melakukan penagihan kepada debitur," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

Karena tidak berkantor, mereka pun ditangkap di lokasi berbeda-beda. Ada yang ditangkap di rumah, ada pula yang dibekuk di lokasi indekos.

Baca juga: Diteror dan Diancam Pinjol Ilegal, Simak Imbauan Polda Jateng Ini

Tebar ancaman melalui SMS hingga WhatsApp

Ilustrasi handphoneUnsplash/Jae Park Ilustrasi handphone

Nico menuturkan, tiga pelaku tersebut memiliki peran menebar ancaman terhadap para debitur pinjol.

Bahkan beberapa debitur yang telah melunasi kewajiban pun tetap ditagih melalui SMS dan WhatsApp.

"Ancaman yang disebar kepada nomor ponsel debitur bermacam-macam, ada yang mengancam akan menyebar foto KTP hingga memaki dengan kata-kata kotor dan tidak pantas," tutur Nico.

Baca juga: Catat! Ini Nomor Hotline Pengaduan Pinjol dari Polda Jatim

 

Ilustrasi rupiahSHUTTERSTOCK/KHOL HILMY Ilustrasi rupiah
Gaji Rp 4,2 juta, ada bonus bagi yang capai target

Nico menjelaskan, para penagih pinjol memiliki gaji bulanan sebesar Rp 4.200.000.

"Mereka juga mendapatkan tunjangan untuk membeli paket data internet Rp 90.000 setiap bulannya," ujar dia.

Bagi penagih yang mencapai target, maka akan diberikan bonus.

Untuk penagih yang mencapai 65 persen dari total tagihan selama sepekan akan mendapatkan bonus Rp 162.000.

Sedangkan yang mencapai 70 persen mendapatkan bonus Rp 200.000.

"Adapun yang mencapai 75 persen tagihan selama sepekan mendapat bonus Rp 250.000," kata Kapolda.

Baca juga: Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Per Bulan, Ditambah Bonus dan Tunjangan Internet

Polisi kembangkan kasus

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi

Atas tindakannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 serta Pasal 29 jo Pasal 45 b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi kini masih terus mengembangkan kasus untuk menguak keberadaan pinjol-pinjol ilegal lainnya.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki perusahaan mana saja yang ilegal namun tetap beroperasi," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarmius, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com