SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim membuka layanan hotline pengaduan pinjaman online (pinjol) bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi pinjol.
Layanan tersebut menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam.
Layanan hotline pengaduan pinjol Polda Jatim dengan menghubungi nomor telepon 08119971996.
"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silahkan menghubungi nomor 08119971996 ," ujar Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Per Bulan, Ditambah Bonus dan Tunjangan Internet
Dia mengaku, telah memerintahkan jajaran Polres di semua daerah di Jatim untuk membuka layanan yang sama, guna menerima pengaduan masyarakat tentang pinjol yang dianggap meresahkan.
"Selain itu Polres jajaran juga saya perintahkan menggelar operasi untuk menertibkan perusahaan-perusahaan pinjol ilegal yang tak berizin," tegas dia.
Sebelumnya Polda Jatim menangkap 3 orang penagih pinjol dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Ketiga orang yakni APP (27) warga Surabaya, ASA (31) warga Bogor, dan RH (28) warga Bekasi.
Baca juga: Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Warga yang Dituduh Mencuri, Ini Kronologi Versi Korban
Ketiganya disebut terbukti melakukan pengancaman dan pemerasan melalui media sosial kepada debitur pinjol.
Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 29 Jo Pasal 45 b UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ketiga tersangka tersebut menurut Nico adalah hasil penyelidikan dari 2 laporan masyarakat yang masuk ke Polda Jatim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.