Salin Artikel

Catat! Ini Nomor Hotline Pengaduan Pinjol dari Polda Jatim

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim membuka layanan hotline pengaduan pinjaman online (pinjol) bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi pinjol.

Layanan tersebut menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam.

Layanan hotline pengaduan pinjol Polda Jatim dengan menghubungi nomor telepon 08119971996.

"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa  diancam oleh para penagih, silahkan menghubungi nomor 08119971996 ," ujar Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

Dia mengaku, telah memerintahkan jajaran Polres di semua daerah di Jatim untuk membuka layanan yang sama, guna menerima pengaduan masyarakat tentang pinjol yang dianggap meresahkan.

"Selain itu Polres jajaran juga saya perintahkan menggelar operasi untuk menertibkan perusahaan-perusahaan pinjol ilegal yang tak berizin," tegas dia.

Sebelumnya Polda Jatim menangkap 3 orang penagih pinjol dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Ketiga orang yakni APP (27) warga Surabaya, ASA (31) warga Bogor, dan RH (28) warga Bekasi.

Ketiganya disebut terbukti melakukan pengancaman dan pemerasan melalui media sosial kepada debitur pinjol.

Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 29 Jo Pasal 45 b UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ketiga tersangka tersebut menurut Nico adalah hasil penyelidikan dari 2 laporan masyarakat yang masuk ke Polda Jatim.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/25/155529178/catat-ini-nomor-hotline-pengaduan-pinjol-dari-polda-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke