Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyalahgunaan Solar, Penyerobotan Tambang, hingga Kepemilikan Senpi Ilegal Terjadi di Desa Ini

Kompas.com - 26/10/2021, 06:59 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Kasus dugaan penyerobotan lahan tambang

Polres Rembang menerima laporan terkait dugaan penyerobotan lahan tambang di desa tersebut.

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengatakan korban bernama Frans Neo Laka yang merupakan direktur PT Sumber Selo Giri Mas (SSGM) melaporkan tentang penyerobotan tanah dan melakukan pencurian terhadap hasil tambang.

"Setelah itu dengan kerugian menurut korban sekitar 6 miliar dari tambang yang dikeruk mulai Juni 2021 sampai 29 September 2021," ucap Hery, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Tersangka Kasus Tambang Liar Punya Senpi Ilegal untuk Takut-takuti Orang

Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian setidaknya telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk dari ESDM Migas, dari BPN, dan dari saksi-saksi lainnya yang ada keterkaitannya dengan kasus penyerobotan tanah.

Kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi untuk tambang

Kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi untuk aktivitas penambangan di Desa Tahunan, bermula dari laporan Frans Neo Laka yang merasa tanahnya diserobot dan dicuri untuk kepentingan hasil tambang.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Rembang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di desa tersebut.

"Saat melakukan olah TKP di sana, mengecek lokasi yang dilaporkan oleh saudara Frans Neo Laka tersebut kami menjumpai ada pelaku tambang yang menggunakan solar bersubsidi padahal harusnya pelaku tambang itu menggunakan solar industri," ucap Hery saat ditemui di Kantornya, Selasa (19/10/2021).

Polisi langsung mengamankan barang bukti dan menangkap kedua tersangka untuk dibawa ke Mapolres Rembang.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, pihaknya kemudian menetapkan kedua pelaku itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka inisial S merupakan orang yang membeli solar bersubsidi, sementara inisial R yang menggunakan solar. Keduanya warga Tahunan, Kecamatan Sale," kata Hery.

Baca juga: Gunakan Solar Subsidi untuk Tambang, 2 Orang di Rembang Ditangkap Polisi

Hery menjelaskan kedua tersangka tersebut diduga telah menggunakan solar subsidi untuk kepentingan penambangan sejak Juni sampai September 2021.

"Perkiraan total solar subsidi yang digunakan sekitar 12.000 liter," ujar Hery.

Akibat perbuatannya tersebut, kini keduanya terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Jadi untuk kedua pelaku tersebut sementara ini kami sangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tentang Migas yang diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, untuk ancamannya minimal 3 Tahun maksimal 10 Tahun," terang dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahasiswa Disabilitas Universitas Muhammadiyah Purworejo Ciptakan Pakan Ternak yang Bisa Cegah Stunting

Mahasiswa Disabilitas Universitas Muhammadiyah Purworejo Ciptakan Pakan Ternak yang Bisa Cegah Stunting

Regional
Aniaya Dua Warga di Kartasura, 9 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Aniaya Dua Warga di Kartasura, 9 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Regional
Penjabat Gubernur Gorontalo Sesalkan Kerusuhan di Pohuwato

Penjabat Gubernur Gorontalo Sesalkan Kerusuhan di Pohuwato

Regional
PSI Solo Klaim 'Kaesang Effect' Sudah Mulai Terasa

PSI Solo Klaim "Kaesang Effect" Sudah Mulai Terasa

Regional
Makam Sunan Kudus dan Tradisi Buka Luwur Tiap 10 Muharam

Makam Sunan Kudus dan Tradisi Buka Luwur Tiap 10 Muharam

Regional
Kaesang Disebut Gabung PSI, DPW PSI Jateng Masih Tunggu Keputusan Resmi

Kaesang Disebut Gabung PSI, DPW PSI Jateng Masih Tunggu Keputusan Resmi

Regional
4 Alat Musik Bengkulu dan Cara Memainkannya

4 Alat Musik Bengkulu dan Cara Memainkannya

Regional
Ratusan Miliar Uang Rusak Ditemukan di Babel Ditarik dari Peredaran

Ratusan Miliar Uang Rusak Ditemukan di Babel Ditarik dari Peredaran

Regional
Puncak Gunung Kacapi di Sumedang Terbakar

Puncak Gunung Kacapi di Sumedang Terbakar

Regional
Cerita Pedagang di Sukaramai Trade Center Pekanbaru Bertahan Meski Sepi Pembeli

Cerita Pedagang di Sukaramai Trade Center Pekanbaru Bertahan Meski Sepi Pembeli

Regional
Pekerja Penggarap Sumur Tewas Mengenaskan Usai Rambutnya Terlilit Mesin Bor di Grobogan

Pekerja Penggarap Sumur Tewas Mengenaskan Usai Rambutnya Terlilit Mesin Bor di Grobogan

Regional
Pj Gubernur NTT Cabut Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5.30 Pagi

Pj Gubernur NTT Cabut Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5.30 Pagi

Regional
Keuntungan Proyek Rempang Eco-City Menurut BP Batam

Keuntungan Proyek Rempang Eco-City Menurut BP Batam

Regional
Pj Wali Kota Sebut Masalah Sampah di Kota Kupang Belum Dituntaskan

Pj Wali Kota Sebut Masalah Sampah di Kota Kupang Belum Dituntaskan

Regional
Pj Kades dan Bendahara Desa di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Pj Kades dan Bendahara Desa di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com