Polres Rembang menerima laporan terkait dugaan penyerobotan lahan tambang di desa tersebut.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengatakan korban bernama Frans Neo Laka yang merupakan direktur PT Sumber Selo Giri Mas (SSGM) melaporkan tentang penyerobotan tanah dan melakukan pencurian terhadap hasil tambang.
"Setelah itu dengan kerugian menurut korban sekitar 6 miliar dari tambang yang dikeruk mulai Juni 2021 sampai 29 September 2021," ucap Hery, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Tersangka Kasus Tambang Liar Punya Senpi Ilegal untuk Takut-takuti Orang
Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian setidaknya telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk dari ESDM Migas, dari BPN, dan dari saksi-saksi lainnya yang ada keterkaitannya dengan kasus penyerobotan tanah.
Kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi untuk aktivitas penambangan di Desa Tahunan, bermula dari laporan Frans Neo Laka yang merasa tanahnya diserobot dan dicuri untuk kepentingan hasil tambang.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Rembang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di desa tersebut.
"Saat melakukan olah TKP di sana, mengecek lokasi yang dilaporkan oleh saudara Frans Neo Laka tersebut kami menjumpai ada pelaku tambang yang menggunakan solar bersubsidi padahal harusnya pelaku tambang itu menggunakan solar industri," ucap Hery saat ditemui di Kantornya, Selasa (19/10/2021).
Polisi langsung mengamankan barang bukti dan menangkap kedua tersangka untuk dibawa ke Mapolres Rembang.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, pihaknya kemudian menetapkan kedua pelaku itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka inisial S merupakan orang yang membeli solar bersubsidi, sementara inisial R yang menggunakan solar. Keduanya warga Tahunan, Kecamatan Sale," kata Hery.
Baca juga: Gunakan Solar Subsidi untuk Tambang, 2 Orang di Rembang Ditangkap Polisi
Hery menjelaskan kedua tersangka tersebut diduga telah menggunakan solar subsidi untuk kepentingan penambangan sejak Juni sampai September 2021.
"Perkiraan total solar subsidi yang digunakan sekitar 12.000 liter," ujar Hery.
Akibat perbuatannya tersebut, kini keduanya terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Jadi untuk kedua pelaku tersebut sementara ini kami sangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tentang Migas yang diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, untuk ancamannya minimal 3 Tahun maksimal 10 Tahun," terang dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.