REMBANG, KOMPAS.com - Sumani (43), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga seniman di Rembang, Jawa Tengah, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim, Anteng Supriyo saat membacakan putusan dalam sidang terbuka secara virtual, Rabu (6/10/2021).
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar Sumani tetap berada dalam tahanan.
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga Seniman di Rembang Dituntut Hukuman Mati
Ketua majelis hakim juga mempersilakan terdakwa untuk menempuh jalur hukum lainnya apabila tidak setuju dengan putusan yang diucapkannya.
"Apabila tidak sependapat, bisa mengajukan banding. Atau apabila masih memerlukan waktu, bisa mengajukan piki-pikir untuk putusan tersebut," kata dia.
Usai mendapatkan vonis dari majelis hakim, Sumani yang masih berada di Rutan Kelas IIB Rembang mengaku siap melakukan upaya banding.
“Saya mengajukan banding," ujar Sumani.
Sementara itu, anak korban pembunuhan yang hadir dalam sidang putusan tersebut, Danang Dwi Irawan mengaku belum dapat memaafkan perbuatan Sumani terhadap keluarganya.
"Walaupun dia dihukum mati, sebelum sanak keluarganya, atau bahkan siapa saja yang berhubungan dengan dia, menemui apa yang seperti keluarga saya alami. Sampai mati pun saya tidak akan memaafkan kesalahan terdakwa maupun keluarganya. Saya tidak akan memaafkan," kata Danang.
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga Seniman di Rembang Bantah Punya Dendam dengan Korbannya
Sekadar diketahui, putusan dari majelis hakim tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sumani dengan hukuman mati.
Saat sidang tuntutan pada Rabu (15/9/2021) lalu, jaksa menganggap Sumani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, Sumani tega membunuh satu keluarga seniman yang terdiri Anom Subekti, istri Tri Purwati, anak Alfitri Saidatina dan cucunya Galuh Lintang pada Rabu (3/2/2021) lalu, sekitar jam 11 malam.
Pembunuhan tersebut dilakukan di rumah korban di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.