Setelah pihak kepolisian menetapkan kedua tersangka tersebut, pada 29 September 2021 sebagian masyarakat yang merupakan loyalis oknum kades tersebut memblokade jalan dengan cara memarkir sekitar 85 truk di jalan akses area pertambangan.
Akibat adanya pemblokiran jalan selama beberapa hari itu, pengusaha tambang legal mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Salah satunya yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka inisial JW yang juga provokator, karena mengaku sebagai provokator yang mengajak masyarakat untuk melakukan pemblokiran," terang Hery saat ditemui di Kantornya, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Polres Rembang Tetapkan Provokator Blokade Jalan Tambang sebagai Tersangka
Akibat melakukan pemblokiran jalan tersebut, tersangka J diduga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dengan ancaman satu tahun penjara.
Polres Rembang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan penetapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan kasus tambang ilegal di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang pada awal September 2021.
JW yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemblokadean jalan, kini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal.
"Dalam proses penyidikan kita mendapatkan informasi bahwa saudara JW ini mempunyai senjata api, kita lakukan penyelidikan dan benar kita dapatkan pada tanggal 22 Oktober 2021 kita temukan senjata api ini dikuasai oleh JW," ucap Dandy saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Ditangkap karena Kasus Tambang Liar, Pria Ini Ternyata Miliki Senpi Ilegal
Dandy menambahkan tersangka JW mendapatkan senjata api ilegal dari seseorang yang berinisial S di daerah Tuban, Jawa Timur.
"Kita lakukan pengembangan di Tuban di kediaman dan bengkel saudara S ini, kita temukan sejumlah butir peluru aktif, untuk diisikan ke senjata api," kata dia.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut diketahui tersangka S membeli senjata api secara online melalui e-commerce.
"Awal senjata ini adalah senjata air soft gun kemudian dia lakukan pemodifikasi dan peruntukkannya bisa digunakan sebagai senjata api," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenaman UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.
"Ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," terang dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.