Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyalahgunaan Solar, Penyerobotan Tambang, hingga Kepemilikan Senpi Ilegal Terjadi di Desa Ini

Kompas.com - 26/10/2021, 06:59 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Kasus dugaan pemblokadean jalan

Setelah pihak kepolisian menetapkan kedua tersangka tersebut, pada 29 September 2021 sebagian masyarakat yang merupakan loyalis oknum kades tersebut memblokade jalan dengan cara memarkir sekitar 85 truk di jalan akses area pertambangan.

Akibat adanya pemblokiran jalan selama beberapa hari itu, pengusaha tambang legal mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Salah satunya yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka inisial JW yang juga provokator, karena mengaku sebagai provokator yang mengajak masyarakat untuk melakukan pemblokiran," terang Hery saat ditemui di Kantornya, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Polres Rembang Tetapkan Provokator Blokade Jalan Tambang sebagai Tersangka

Akibat melakukan pemblokiran jalan tersebut, tersangka J diduga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dengan ancaman satu tahun penjara.

Kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal

Polres Rembang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan penetapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan kasus tambang ilegal di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang pada awal September 2021.

JW yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemblokadean jalan, kini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal.

"Dalam proses penyidikan kita mendapatkan informasi bahwa saudara JW ini mempunyai senjata api, kita lakukan penyelidikan dan benar kita dapatkan pada tanggal 22 Oktober 2021 kita temukan senjata api ini dikuasai oleh JW," ucap Dandy saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Ditangkap karena Kasus Tambang Liar, Pria Ini Ternyata Miliki Senpi Ilegal

Dandy menambahkan tersangka JW mendapatkan senjata api ilegal dari seseorang yang berinisial S di daerah Tuban, Jawa Timur.

"Kita lakukan pengembangan di Tuban di kediaman dan bengkel saudara S ini, kita temukan sejumlah butir peluru aktif, untuk diisikan ke senjata api," kata dia.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut diketahui tersangka S membeli senjata api secara online melalui e-commerce.

"Awal senjata ini adalah senjata air soft gun kemudian dia lakukan pemodifikasi dan peruntukkannya bisa digunakan sebagai senjata api," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenaman UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.

"Ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," terang dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gara-gara Oleng, Truk Tabrak Rumah di Solo

Gara-gara Oleng, Truk Tabrak Rumah di Solo

Regional
Cuaca Ekstrem, Warga Pulau Simuk Nias Krisis Makanan Pokok

Cuaca Ekstrem, Warga Pulau Simuk Nias Krisis Makanan Pokok

Regional
Cabuli Kekasih yang Masih di Bawah Umur, Pedagang di Ende Ditangkap

Cabuli Kekasih yang Masih di Bawah Umur, Pedagang di Ende Ditangkap

Regional
Polisi Ungkap Kasus 11 Kg Narkoba di Jawa Tengah, Diduga Jaringan Ferdy Pratama

Polisi Ungkap Kasus 11 Kg Narkoba di Jawa Tengah, Diduga Jaringan Ferdy Pratama

Regional
747 Rumah Ibadah di Mataram dan Lombok Barat Dibebaskan dari Tagihan Air Setahun

747 Rumah Ibadah di Mataram dan Lombok Barat Dibebaskan dari Tagihan Air Setahun

Regional
Selain Beras, Harga Bawang Putih di Semarang juga Naik dari Rp 25.000 Jadi Rp 40.000 Per Kg

Selain Beras, Harga Bawang Putih di Semarang juga Naik dari Rp 25.000 Jadi Rp 40.000 Per Kg

Regional
7 Petani di Lampung Diamankan Saat Eksekusi 892 Hektar Lahan Sawit, Pengacara: Mereka Mempertahankan Tanaman

7 Petani di Lampung Diamankan Saat Eksekusi 892 Hektar Lahan Sawit, Pengacara: Mereka Mempertahankan Tanaman

Regional
Kronologi Ibu 2 Anak di Jayapura Dibunuh Pria yang Baru Dikenal, Sempat Lari Minta Tolong

Kronologi Ibu 2 Anak di Jayapura Dibunuh Pria yang Baru Dikenal, Sempat Lari Minta Tolong

Regional
Pria di Kubu Raya Kalbar Cabuli Anak Kandung 16 Tahun Penyandang Disabilitas

Pria di Kubu Raya Kalbar Cabuli Anak Kandung 16 Tahun Penyandang Disabilitas

Regional
Karhutla Belum Padam, 9.948 Warga Palembang Terkena ISPA

Karhutla Belum Padam, 9.948 Warga Palembang Terkena ISPA

Regional
Lantik Pj Walkot Tanjungpinang, Gubernur Kepri: Orang Dekat Saya

Lantik Pj Walkot Tanjungpinang, Gubernur Kepri: Orang Dekat Saya

Regional
Potret Kekeringan di Desa Jurangjero Blora, Warga Harus Tunggu Setengah Jam jika Mata Airnya Habis

Potret Kekeringan di Desa Jurangjero Blora, Warga Harus Tunggu Setengah Jam jika Mata Airnya Habis

Regional
Viral Video Pemotor Hormat Bendera Saat Berhenti di Lampu Merah Depan Kodim Banyumas

Viral Video Pemotor Hormat Bendera Saat Berhenti di Lampu Merah Depan Kodim Banyumas

Regional
Pemerintah Jamin Stok Beras Aman, Tapi Harga Beras di Semarang Masih Mahal

Pemerintah Jamin Stok Beras Aman, Tapi Harga Beras di Semarang Masih Mahal

Regional
PSI Solo Cerita Butuh Proses Panjang Kaesang Bergabung, Perlu Kalkulasi dan Pertimbangan Matang

PSI Solo Cerita Butuh Proses Panjang Kaesang Bergabung, Perlu Kalkulasi dan Pertimbangan Matang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com