REMBANG, KOMPAS.com - Desa Tahunan yang terletak di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dinodai dengan sejumlah kasus kriminal yang beberapa hari belakangan kerap terjadi.
Berdasarkan catatan yang dirangkum oleh Kompas.com, setidaknya ada lima kasus kriminal yang sudah diekspos oleh Polres Rembang.
Dalam kasus dugaan tambang ilegal, Polres Rembang menetapkan dua tersangka yang diduga tidak melakukan aktivitas penambangan secara legal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo mengungkapkan, kronologi penetapan kedua tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Rembang
Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya kecelakaan tambang yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada 7 September 2021.
"Setelah ada informasi tersebut dilakukan penyelidikan ternyata hasilnya tambang tersebut tidak ada izin tambangnya atau IUP (Izin Usaha Tambang) nya, sehingga kami lakukan pendalaman dan kami menetapkan 2 pelaku," ucap Hery saat ditemui di Kantornya, Jumat (8/10/2021).
Hery mengatakan kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni oknum kepala desa yang berinisial WW dan pengelola tambang ilegal berinisial KW.
Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia sesuai Pasal 359 KUHP.
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga Seniman di Rembang Divonis Hukuman Mati
Selain pasal tersebut, keduanya juga diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, serta diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
"Untuk ancamannya maksimal 5 tahun penjara," kata dia.
Setelah pihak kepolisian menetapkan kedua tersangka tersebut, pada 29 September 2021 sebagian masyarakat yang merupakan loyalis oknum kades tersebut memblokade jalan dengan cara memarkir sekitar 85 truk di jalan akses area pertambangan.
Akibat adanya pemblokiran jalan selama beberapa hari itu, pengusaha tambang legal mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Salah satunya yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka inisial JW yang juga provokator, karena mengaku sebagai provokator yang mengajak masyarakat untuk melakukan pemblokiran," terang Hery saat ditemui di Kantornya, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Polres Rembang Tetapkan Provokator Blokade Jalan Tambang sebagai Tersangka
Akibat melakukan pemblokiran jalan tersebut, tersangka J diduga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dengan ancaman satu tahun penjara.
Polres Rembang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan penetapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan kasus tambang ilegal di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang pada awal September 2021.
JW yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemblokadean jalan, kini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal.
"Dalam proses penyidikan kita mendapatkan informasi bahwa saudara JW ini mempunyai senjata api, kita lakukan penyelidikan dan benar kita dapatkan pada tanggal 22 Oktober 2021 kita temukan senjata api ini dikuasai oleh JW," ucap Dandy saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Ditangkap karena Kasus Tambang Liar, Pria Ini Ternyata Miliki Senpi Ilegal
Dandy menambahkan tersangka JW mendapatkan senjata api ilegal dari seseorang yang berinisial S di daerah Tuban, Jawa Timur.
"Kita lakukan pengembangan di Tuban di kediaman dan bengkel saudara S ini, kita temukan sejumlah butir peluru aktif, untuk diisikan ke senjata api," kata dia.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut diketahui tersangka S membeli senjata api secara online melalui e-commerce.
"Awal senjata ini adalah senjata air soft gun kemudian dia lakukan pemodifikasi dan peruntukkannya bisa digunakan sebagai senjata api," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenaman UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.
"Ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," terang dia.
Polres Rembang menerima laporan terkait dugaan penyerobotan lahan tambang di desa tersebut.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengatakan korban bernama Frans Neo Laka yang merupakan direktur PT Sumber Selo Giri Mas (SSGM) melaporkan tentang penyerobotan tanah dan melakukan pencurian terhadap hasil tambang.
"Setelah itu dengan kerugian menurut korban sekitar 6 miliar dari tambang yang dikeruk mulai Juni 2021 sampai 29 September 2021," ucap Hery, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Tersangka Kasus Tambang Liar Punya Senpi Ilegal untuk Takut-takuti Orang
Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian setidaknya telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk dari ESDM Migas, dari BPN, dan dari saksi-saksi lainnya yang ada keterkaitannya dengan kasus penyerobotan tanah.
Kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi untuk aktivitas penambangan di Desa Tahunan, bermula dari laporan Frans Neo Laka yang merasa tanahnya diserobot dan dicuri untuk kepentingan hasil tambang.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Rembang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di desa tersebut.
"Saat melakukan olah TKP di sana, mengecek lokasi yang dilaporkan oleh saudara Frans Neo Laka tersebut kami menjumpai ada pelaku tambang yang menggunakan solar bersubsidi padahal harusnya pelaku tambang itu menggunakan solar industri," ucap Hery saat ditemui di Kantornya, Selasa (19/10/2021).
Polisi langsung mengamankan barang bukti dan menangkap kedua tersangka untuk dibawa ke Mapolres Rembang.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, pihaknya kemudian menetapkan kedua pelaku itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka inisial S merupakan orang yang membeli solar bersubsidi, sementara inisial R yang menggunakan solar. Keduanya warga Tahunan, Kecamatan Sale," kata Hery.
Baca juga: Gunakan Solar Subsidi untuk Tambang, 2 Orang di Rembang Ditangkap Polisi
Hery menjelaskan kedua tersangka tersebut diduga telah menggunakan solar subsidi untuk kepentingan penambangan sejak Juni sampai September 2021.
"Perkiraan total solar subsidi yang digunakan sekitar 12.000 liter," ujar Hery.
Akibat perbuatannya tersebut, kini keduanya terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Jadi untuk kedua pelaku tersebut sementara ini kami sangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tentang Migas yang diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, untuk ancamannya minimal 3 Tahun maksimal 10 Tahun," terang dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.