Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyalahgunaan Solar, Penyerobotan Tambang, hingga Kepemilikan Senpi Ilegal Terjadi di Desa Ini

Kompas.com - 26/10/2021, 06:59 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Desa Tahunan yang terletak di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dinodai dengan sejumlah kasus kriminal yang beberapa hari belakangan kerap terjadi.

Berdasarkan catatan yang dirangkum oleh Kompas.com, setidaknya ada lima kasus kriminal yang sudah diekspos oleh Polres Rembang.

Kasus dugaan tambang ilegal

Dalam kasus dugaan tambang ilegal, Polres Rembang menetapkan dua tersangka yang diduga tidak melakukan aktivitas penambangan secara legal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo mengungkapkan, kronologi penetapan kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Rembang

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya kecelakaan tambang yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada 7 September 2021.

"Setelah ada informasi tersebut dilakukan penyelidikan ternyata hasilnya tambang tersebut tidak ada izin tambangnya atau IUP (Izin Usaha Tambang) nya, sehingga kami lakukan pendalaman dan kami menetapkan 2 pelaku," ucap Hery saat ditemui di Kantornya, Jumat (8/10/2021).

Polres Rembang tetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Mapolres Rembang, Senin (25/10/2021)KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA Polres Rembang tetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Mapolres Rembang, Senin (25/10/2021)

Hery mengatakan kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni oknum kepala desa yang berinisial WW dan pengelola tambang ilegal berinisial KW.

Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia sesuai Pasal 359 KUHP.

Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga Seniman di Rembang Divonis Hukuman Mati

Selain pasal tersebut, keduanya juga diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, serta diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

"Untuk ancamannya maksimal 5 tahun penjara," kata dia.

Kasus dugaan pemblokadean jalan

Setelah pihak kepolisian menetapkan kedua tersangka tersebut, pada 29 September 2021 sebagian masyarakat yang merupakan loyalis oknum kades tersebut memblokade jalan dengan cara memarkir sekitar 85 truk di jalan akses area pertambangan.

Akibat adanya pemblokiran jalan selama beberapa hari itu, pengusaha tambang legal mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Salah satunya yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka inisial JW yang juga provokator, karena mengaku sebagai provokator yang mengajak masyarakat untuk melakukan pemblokiran," terang Hery saat ditemui di Kantornya, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Polres Rembang Tetapkan Provokator Blokade Jalan Tambang sebagai Tersangka

Akibat melakukan pemblokiran jalan tersebut, tersangka J diduga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dengan ancaman satu tahun penjara.

Polres Rembang tetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Mapolres Rembang, Senin (25/10/2021)KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA Polres Rembang tetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Mapolres Rembang, Senin (25/10/2021)
Kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal

Polres Rembang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan penetapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan kasus tambang ilegal di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang pada awal September 2021.

JW yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemblokadean jalan, kini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal.

"Dalam proses penyidikan kita mendapatkan informasi bahwa saudara JW ini mempunyai senjata api, kita lakukan penyelidikan dan benar kita dapatkan pada tanggal 22 Oktober 2021 kita temukan senjata api ini dikuasai oleh JW," ucap Dandy saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Ditangkap karena Kasus Tambang Liar, Pria Ini Ternyata Miliki Senpi Ilegal

Dandy menambahkan tersangka JW mendapatkan senjata api ilegal dari seseorang yang berinisial S di daerah Tuban, Jawa Timur.

"Kita lakukan pengembangan di Tuban di kediaman dan bengkel saudara S ini, kita temukan sejumlah butir peluru aktif, untuk diisikan ke senjata api," kata dia.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut diketahui tersangka S membeli senjata api secara online melalui e-commerce.

"Awal senjata ini adalah senjata air soft gun kemudian dia lakukan pemodifikasi dan peruntukkannya bisa digunakan sebagai senjata api," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenaman UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.

"Ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," terang dia.

Kasus dugaan penyerobotan lahan tambang

Polres Rembang menerima laporan terkait dugaan penyerobotan lahan tambang di desa tersebut.

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengatakan korban bernama Frans Neo Laka yang merupakan direktur PT Sumber Selo Giri Mas (SSGM) melaporkan tentang penyerobotan tanah dan melakukan pencurian terhadap hasil tambang.

"Setelah itu dengan kerugian menurut korban sekitar 6 miliar dari tambang yang dikeruk mulai Juni 2021 sampai 29 September 2021," ucap Hery, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Tersangka Kasus Tambang Liar Punya Senpi Ilegal untuk Takut-takuti Orang

Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian setidaknya telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk dari ESDM Migas, dari BPN, dan dari saksi-saksi lainnya yang ada keterkaitannya dengan kasus penyerobotan tanah.

Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi digiring ke Mapolres Rembang, Selasa (19/10/2021)KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi digiring ke Mapolres Rembang, Selasa (19/10/2021)
Kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi untuk tambang

Kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi untuk aktivitas penambangan di Desa Tahunan, bermula dari laporan Frans Neo Laka yang merasa tanahnya diserobot dan dicuri untuk kepentingan hasil tambang.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Rembang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di desa tersebut.

"Saat melakukan olah TKP di sana, mengecek lokasi yang dilaporkan oleh saudara Frans Neo Laka tersebut kami menjumpai ada pelaku tambang yang menggunakan solar bersubsidi padahal harusnya pelaku tambang itu menggunakan solar industri," ucap Hery saat ditemui di Kantornya, Selasa (19/10/2021).

Polisi langsung mengamankan barang bukti dan menangkap kedua tersangka untuk dibawa ke Mapolres Rembang.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, pihaknya kemudian menetapkan kedua pelaku itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka inisial S merupakan orang yang membeli solar bersubsidi, sementara inisial R yang menggunakan solar. Keduanya warga Tahunan, Kecamatan Sale," kata Hery.

Baca juga: Gunakan Solar Subsidi untuk Tambang, 2 Orang di Rembang Ditangkap Polisi

Hery menjelaskan kedua tersangka tersebut diduga telah menggunakan solar subsidi untuk kepentingan penambangan sejak Juni sampai September 2021.

"Perkiraan total solar subsidi yang digunakan sekitar 12.000 liter," ujar Hery.

Akibat perbuatannya tersebut, kini keduanya terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Jadi untuk kedua pelaku tersebut sementara ini kami sangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tentang Migas yang diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, untuk ancamannya minimal 3 Tahun maksimal 10 Tahun," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com