Dokter klinik kecantikan L'Viors Surabaya, Irene Christilia Lee mengatakan SM menjalani perawatan di klinik tersebut pada Februari 2019.
Menurutnya saat datang, SM dalam kondisi wajah penuh jerawat.
Sesuai prosedur, SM melakukan konsultasi sebelum menjalani perawatan. Oleh tim dokter, SM diminta melakukan terapi wajah secara berkala.
"Treatment kepada SM semuanya sudah sesuai SOP. Begitu juga dengan obat-obat yang diberikan," jelas Irene saat dikonfirmasi pada Senin (26/4/2021) malam.
Hingga September 2019, SM hanya menjalani lima kali perawatan di klinik tersebut dan menurut Irine, saat pertemuan terakhir, kondisi jerawat SM sudah membaik.
"Setelah itu SM tidak pernah lagi ke klinik dan tidak pernah kontrol. Tapi menurut kami sejak pertemuan terakhir, wajahnya mulai membaik," ujarnya.
SM pun tak lagi datang ke klinik tersebut. Belakangan ia diketahui melakukan perawatan di klinik kecantikan lain di Surabaya.
Irine menyebut SM tak memberikan kabar kepada pihak klinik.
Baca juga: Duduk Perkara Wanita Jadi Tersangka, Dilaporkan Klinik Kecantikan Usai Unggah Keluhan Kondisi Wajah
"Karena sudah menjalani perawatan di klinik lain, otomatis SM bukan lagi klien klinik kami," jelas dia.
Pada Desember 2020, pihak klinik terkejut saat SM mengunggah potongan-potongan percakapan di media sosial yang menyudutkan L'Viors soal kondisi wajahnya setelah perawatan di klinik tersebut.
Menurut Kuasa hukum Klinik L'Viors, HK Kosasih tindakan SM sudah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.
Ia menjelaskan seolah-olah, SM telah mendapatkan pelayanan buruk di klinik itu.
Baca juga: Jalan Panjang Perjuangan Saiful Mahdi Melawan Pasal Karet UU ITE, yang Berujung Amnesti
"Harusnya SM datang ke klinik dan menyampaikan apa yang dialami secara baik-baik. Bukan mengumbar di medsos dan dibaca oleh semua orang yang tidak tahu pokok permasalahannya," kata Kosasih.
Ia juga menyebut SM dianggap telah melakukan framing yang buruk dan merugikan klinik. Padahal, menurutnya faktanya belum tentu demikian.
"Ini bukan kriminalisasi kepada SM, saya harap masyarakat bisa menyikapi permasalahan ini dengan bijak," jelasnya.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Saiful Mahdi Bukti Mendesaknya Revisi Pasal Karet UU ITE