KOMPAS.com - Berawal dari mengunggah keluhan usai menjalani perawatan wajah di Klinik L Surabaya, seorang wanita berinisial SM dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Klinik L melaporkan SM atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini SM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Unggah Keluhan tentang Kondisi Wajah Usai Perawatan di Klinik, Perempuan Ini Jadi Tersangka UU ITE
SM mengunggah tangkapan layar itu lewat Instagram pada 27 Desember 2019.
Melihat kondisi wajah SM, dokter kulit tersebut kemudian merekomendasikan sebuah produk.
Kuasa hukum SM, Habibus menilai tidak ada maksud mencemarkan nama baik Klinik L.
Teman-teman SM pun merespons unggahan tersebut dengan berbagi pengalaman.