Salin Artikel

Duduk Perkara Wanita Jadi Tersangka, Dilaporkan Klinik Kecantikan Usai Unggah Keluhan Kondisi Wajah

Klinik L melaporkan SM atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kini SM telah ditetapkan sebagai tersangka.

SM mengunggah tangkapan layar itu lewat Instagram pada 27 Desember 2019.

Melihat kondisi wajah SM, dokter kulit tersebut kemudian merekomendasikan sebuah produk.

Kuasa hukum SM, Habibus menilai tidak ada maksud mencemarkan nama baik Klinik L.

Teman-teman SM pun merespons unggahan tersebut dengan berbagi pengalaman.

Klinik mendesak SM untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa dengan syarat ditampilkan berukuran setengah halaman.

Selain itu, SM diminta menerbitkan permintaan maaf itu sebanyak tiga kali.

Habibus mengatakan pihak SM sudah berusaha bernegosiasi karena syarat tersebut berat secara finansial.

Kemudian SM mengunggah video permintaan maaf namun dengan wajah yang terdampak perawatan.

Video itu juga diminta oleh pelapor agar dihapus.

SM sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Penyidik Polda Jatim telah melakukan pelimpahan berkas kedua ke Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya pada Rabu (17/3/2021).

Jaksa menganggap berkas kasusnya rampung dan siap disidangkan.

Kuasa hukum SM anggap polisi salah

Habibus menilai, penegak hukum salah kaprah jika menerapkan pasal pencemaran nama baik dalam kasus SM.

Pengacara dari YLBHI-LBH Surabaya itu menjelaskan, peristiwa tersebut sebetulnya keluhan konsumen kepada klinik sebagai sebuah badan usaha yang tidak memiliki struktur fisik dan psikis seperti manusia atau perorangan.

Maka, kata Habibus, laporan pihak klinik terhadap SM tidak dapat dibenarkan oleh hukum karena bertentangan dengan objek dari Pasal 27 Ayat 3.

"Kritik dan saran merupakan hal wajar dari konsumen, sehingga seharusnya disikapi dengan arif dan bijaksana," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).

Menurutnya, hak konsumen sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga seluruh tuntutan terhadap SM layak dihentikan.

"Kejaksaan harus menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) karena adanya ketidakadilan dalam kasus ini, lagi pula pemerintah sedang mengkaji revisi UU ITE karena sejumlah pasal, termasuk 27 Ayat 3 dinilai multitafsir," terangnya.

"Tapi pelapor menolak damai dan ingin proses hukum terus berlanjut," kata Wildan saat dihubungi.

Menurutnya, berkas yang diajukan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/19/061807878/duduk-perkara-wanita-jadi-tersangka-dilaporkan-klinik-kecantikan-usai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke