SM kemudian menerima surat somasi dari pengacara Klinik L pada 21 Januari 2020.
Klinik mendesak SM untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa dengan syarat ditampilkan berukuran setengah halaman.
Selain itu, SM diminta menerbitkan permintaan maaf itu sebanyak tiga kali.
Habibus mengatakan pihak SM sudah berusaha bernegosiasi karena syarat tersebut berat secara finansial.
Kemudian SM mengunggah video permintaan maaf namun dengan wajah yang terdampak perawatan.
Video itu juga diminta oleh pelapor agar dihapus.
Baca juga: Menangis Ingin Bebas, Terdakwa Kasus Penolakan Jenazah Covid-19 Slamet: Saya Punya Anak Satu
SM sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Penyidik Polda Jatim telah melakukan pelimpahan berkas kedua ke Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya pada Rabu (17/3/2021).
Jaksa menganggap berkas kasusnya rampung dan siap disidangkan.