Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi: UU ITE Harus Lindungi Orang Berpendapat di Media Sosial

Kompas.com - 18/02/2021, 13:05 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, rencana Presiden Joko Widodo merevisi UU ITE harus melindungi dua hal.

"Revisinya harus dua hal, lindungi hak orang keluarkan pendapat di muka umum termasuk ketika membuat pernyataan di medsos, tapi juga harus melindungi hak-hak orang terhadap berbagai fitnah dan ujaran kebencian," kata Dedi kepada Kompas.com lewat sambungan telepon, Kamis (18/2/2021).

Dedi menjelaskan, dalam revisi UU ITE, ada hak warga sipil yang harus dilindungi dalam berkeskpresi.

"Hak warga sipil juga harus dilindungi dari kebencian," ujarnya.

Baca juga: Komisi III Sebut Instruksi Kapolri Terkait Pelapor UU ITE Mampu Reduksi Kegaduhan

Lebih lanjut mantan bupati Purwakarta ini menambahkan, keberadaan UU ITE sangat diperlukan agar media sosial benar-benar menjadi sarana berekspresi masyarakat.

"UU ITE satu sisi memang menertibkan pemahaman orang, satu sisi lagi membunuh. Yang terbunuh itu yang berujaran kebencian, bukan yang mengungkapkan kritik. Format ini yang harus dicari (dalam revisi)," bebernya.

"Warga punya hak untuk berkeskpresi sebebas mungkin dan negara punya kewajiban lindungi warganya. Di situlah fungsi negara," sambungnya.

Meski demikian, Dedi menilai keberadaan UU ITE yang diharapkan menjadi sarana penertiban media sosial menjadi kekhawatiran sejumlah pihak yang merasa terberangus kebebasan berekspresinya.

"Bisa kita lihat hari ini orang mulai tertib dan hati-hati bermedsos. Dalam komen, membuat narasi, karena ada rasa takut. Tapi memang ada kecemasan kalangan pro demokrasi. Terutama kalangan oposisi. Kecemasannya adalah pasal-pasal itu menjadi halangan orang-orang berpendapat," tuturnya.

Agar masyarakat tidak memiliki persepsi jika UU ITE memberangus demokrasi, Dedi menilai aparat penegak hukum juga perlu arif dan bijaksana.

"Kepolisian bisa memilah mana ujaran kebencian, mana kritik. Di situlah aparat bisa memilah sebuah pelaporan," bebernya.

Baca juga: Tahapan jika Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas

Untuk itu, Dedi menilai revisi UU ITE harus segera dilakukan secara lebih detil.

"Sehingga perlu di dalamnya dibuat persyaratan, pasalnya. Harus dibuat dalam bentuk detil. Harus atur hal-hal yang bersifat rinci. Maksud ujaran kebecian seperti apa, kritik itu apa, pernyataan di muka umum apa. Dibuat saja, sehingga yang dipidana mereka yang buat ujaran kebencian yang berdasar aspek emosional dan SARA," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com