Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu dan Bayinya Dipenjara gara-gara Terjerat UU ITE, Upaya Pembebasan Dinilai Terlambat

Kompas.com - 01/03/2021, 16:09 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pidana di Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Muhammad Hatta, menyatakan upaya membebaskan ibu dan anaknya yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara atas vonis melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya bisa dilakukan lewat upaya banding ke pengadilan tinggi.

Upaya itu satu-satunya celah hukum untuk membebaskan ibu dan anak itu.

Sebelumnya, Isma (33) ditahan bersama anaknya berusia enam bulan karena divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara karena bersalah melanggar UU ITE.

Baca juga: Harap UU ITE Direvisi, Baiq Nuril: Agar Tidak Ada Lagi Korban seperti Saya

 

Isma divonis 3 bulan penjara. Sudah menjalani hukuman tahanan rumah dan tujuh hari di Rutan. Praktis sisa masa hukumannya hanya dua bulan lebih.

“Harus dilakukan upaya banding. Dalam posisi banding, pengacara harus menyakinkan majelis hakim bahwa ibu itu tidak bersalah. Saya biasa menjadi saksi ahli dalam kasus sejenis ini tanpa dibayar, jadi tidak bisa dijamin begitu saja, karena hakim sudah memvonis,” kata Muhammad Hatta, dihubungi per telepon, Senin (1/3/2021).

 Baca juga: Dilaporkan Kepala Desa Atas Pencemaran Nama Baik, Seorang Ibu dan Bayinya Ditahan, Divonis Langgar UU ITE

Dia menyebutkan, pertanyaannya, apakah pengacara kasus itu melakukan banding atau tidak?

“Jika tidak, ini tak ada jalan lain, tidak bisa misalnya politisi menjamin agar dia ditahan di luar Rutan atasnama kemanusiaan. Vonis sudah jatuh dan harus ditahan di Rutan. Saya sebut kalau kasus ini, upaya terlambat untuk membebaskan ibu itu,” katanya.

Hanya jalankan vonis 

Sementara itu, Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnadi, menyebutkan pihaknya hanya menjalankan vonis yang telah dijatuhkan hakim.

“Kalau upaya hukum lainnya, mungkin bisa didiskusikan dengan jaksa penutut umum, kami hanya menjaga saja di Rutan dan melayani sesuai kewenangan kami. Dia menyebutkan akan duduk bersama antara jaksa, polisi, dan pihak rutan membahas kasus itu,” pungkasnya.

Baca juga: Empat Ibu Ditahan Bersama Dua Balita, Pimpinan Komisi III Ingatkan Soal Kemanusiaan

Tiga anggota dewan bersedia jadi penjamin

Sebelumnya tiga politisi yaitu Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara, Hendra Yuliansyah dan anggota DPD RI, Haji Uma, meminta agar tahanan itu bisa ditahan di luar rutan.

Mereka siap menjadi penjamin tahanan itu.

Kasus itu sendiri terjadi 1 Maret 2021, Isma mengunggah video tentang pertengkaran Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya.

Dalam video itu, kepala Bahtiar sempat dipukul.

Video itu lalu viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com