Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Wanita Jadi Tersangka, Dilaporkan Klinik Kecantikan Usai Unggah Keluhan Kondisi Wajah

Kompas.com - 19/03/2021, 06:18 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Berawal dari mengunggah keluhan usai menjalani perawatan wajah di Klinik L Surabaya, seorang wanita berinisial SM dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

Klinik L melaporkan SM atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kini SM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Unggah Keluhan tentang Kondisi Wajah Usai Perawatan di Klinik, Perempuan Ini Jadi Tersangka UU ITE

Unggah percakapan dengan dokter

Ilustrasi dokterKOMPAS.COM/millionsjoker Ilustrasi dokter
Kasus bermula setelah SM mengunggah tangkapan layar percakapan dengan dokter tentang kondisi kulitnya pascaperawatan di Klinik L.

SM mengunggah tangkapan layar itu lewat Instagram pada 27 Desember 2019.

Melihat kondisi wajah SM, dokter kulit tersebut kemudian merekomendasikan sebuah produk.

Kuasa hukum SM, Habibus menilai tidak ada maksud mencemarkan nama baik Klinik L.

Teman-teman SM pun merespons unggahan tersebut dengan berbagi pengalaman.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Pria Diduga Polisi yang Hilang 17 Tahun Saat Tsunami Aceh Ditemukan di RSJ | Ibu Polisi Korban Tsunami Yakin Putranya Masih Hidup

 

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Terima somasi

SM kemudian menerima surat somasi dari pengacara Klinik L pada 21 Januari 2020.

Klinik mendesak SM untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa dengan syarat ditampilkan berukuran setengah halaman.

Selain itu, SM diminta menerbitkan permintaan maaf itu sebanyak tiga kali.

Habibus mengatakan pihak SM sudah berusaha bernegosiasi karena syarat tersebut berat secara finansial.

Kemudian SM mengunggah video permintaan maaf namun dengan wajah yang terdampak perawatan.

Video itu juga diminta oleh pelapor agar dihapus.

Baca juga: Menangis Ingin Bebas, Terdakwa Kasus Penolakan Jenazah Covid-19 Slamet: Saya Punya Anak Satu

Lapor polisi

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi
Akhirnya Klinik L melaporkan SM ke Polda Jatim pada 7 Oktober 2020.

SM sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Penyidik Polda Jatim telah melakukan pelimpahan berkas kedua ke Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya pada Rabu (17/3/2021).

Jaksa menganggap berkas kasusnya rampung dan siap disidangkan.

Baca juga: Mantan Bupati Minahasa Utara dan Adiknya Jadi Tersangka Korupsi Pemecah Ombak, Vonnie Kembalikan Uang Rp 4,2 Miliar

Ilustrasi UU ITEKompas.com/Wahyunanda Kusuma Ilustrasi UU ITE

Kuasa hukum SM anggap polisi salah

Habibus menilai, penegak hukum salah kaprah jika menerapkan pasal pencemaran nama baik dalam kasus SM.

Pengacara dari YLBHI-LBH Surabaya itu menjelaskan, peristiwa tersebut sebetulnya keluhan konsumen kepada klinik sebagai sebuah badan usaha yang tidak memiliki struktur fisik dan psikis seperti manusia atau perorangan.

Maka, kata Habibus, laporan pihak klinik terhadap SM tidak dapat dibenarkan oleh hukum karena bertentangan dengan objek dari Pasal 27 Ayat 3.

"Kritik dan saran merupakan hal wajar dari konsumen, sehingga seharusnya disikapi dengan arif dan bijaksana," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).

Menurutnya, hak konsumen sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga seluruh tuntutan terhadap SM layak dihentikan.

"Kejaksaan harus menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) karena adanya ketidakadilan dalam kasus ini, lagi pula pemerintah sedang mengkaji revisi UU ITE karena sejumlah pasal, termasuk 27 Ayat 3 dinilai multitafsir," terangnya.

Baca juga: Polisi Korban Tsunami Aceh 2004 Diduga Ditemukan di RSJ, Keluarga: Sudah 17 Tahun, Percaya Enggak Percaya

Polisi sudah memediasi

Ilustrasi mediasiSHUTTERSTOCK Ilustrasi mediasi
Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert mengatakan sempat memediasi SM dan Klinik L.

"Tapi pelapor menolak damai dan ingin proses hukum terus berlanjut," kata Wildan saat dihubungi.

Menurutnya, berkas yang diajukan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com