KOMPAS.com - Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemecah ombak di Desa Likupang II, Minut, Selasa (16/3/2021).
Tak hanya mantan bupati, korupsi tersebut juga melibatkan adik Vonnie yang bernama Alexander Moses Panambunan (50).
Dari korupsi pemecah ombak ini, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 8,8 miliar.
Baca juga: Adik Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemecah Ombak
"Penahanan terhadap tersangka Alexander Moses Panambunan telah dilakukan pada Kamis (21/1/2021)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, Jumat (22/1/2021).
Alexander diduga telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang Tahun Anggaran 2016.
"Yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 miliar lebih," sebutnya.
Selain Alexander, Kejati Sulut telah menahan RT, yakni eks Kepala BPBD Minahasa Utara.
Kemudian, SHS selaku pejabat pembuat komitmen dan RM selaku pelaksana pekerjaan yang juga Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa.
Lalu, JT yang saat itu menjabat sebagai Direktur Tanggap Darurat BNPB.
Baca juga: Eks Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Pemecah Ombak
Menyusul kemudian, mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan ditetapkannya Vonnie, artinya sudah ada enam orang yang terjerat dalam kasus korupsi pemecah ombak ini.
"Vonnie Panambunan ditetapkan tersangka pada Selasa (16/3/2021)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Ditha Prawitaningsih.
Ditha memastikan proses pidana terhadap tersangka tetap berjalan meski tersangka Vonnie kini tidak bisa dihadirkan lantaran sakit dan berada di Jakarta.
"Masih dirawat di RSPAD Jakarta. Untuk penahanan kita lihat nanti. Kita konfirmasi dengan rumah sakit," tutur dia.
Baca juga: Uang Miliaran di BMT Semarang Tak Bisa Diambil, Nasabah Menangis Histeris, Ini Penjelasan Pihak BMT
Pengembalian tersebut adalah atas inisiatif dari Vonnie sendiri.
"Masih ada selisih sekitar Rp 2,5 miliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vonnie Panambunan," kata dia.
"Selanjutnya proses penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Ditha.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor : Khairina, Dony Aprian)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.