Menyusul kemudian, mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan ditetapkannya Vonnie, artinya sudah ada enam orang yang terjerat dalam kasus korupsi pemecah ombak ini.
"Vonnie Panambunan ditetapkan tersangka pada Selasa (16/3/2021)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Ditha Prawitaningsih.
Ditha memastikan proses pidana terhadap tersangka tetap berjalan meski tersangka Vonnie kini tidak bisa dihadirkan lantaran sakit dan berada di Jakarta.
"Masih dirawat di RSPAD Jakarta. Untuk penahanan kita lihat nanti. Kita konfirmasi dengan rumah sakit," tutur dia.
Baca juga: Uang Miliaran di BMT Semarang Tak Bisa Diambil, Nasabah Menangis Histeris, Ini Penjelasan Pihak BMT
Pengembalian tersebut adalah atas inisiatif dari Vonnie sendiri.
"Masih ada selisih sekitar Rp 2,5 miliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vonnie Panambunan," kata dia.
"Selanjutnya proses penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Ditha.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor : Khairina, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.