Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Hayin Suhikto, Mantan Kajari Inhu yang Peras 64 Kepsek dengan Anak Buahnya, Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/03/2021, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Hayin Suhikno, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) telah dinyatakan bersalah lantaran memeras 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP).

Tak hanya Hayin, dua orang mantan bawahannya pun dinyatakan bersalah dan ikut terlibat melakukan pemerasan.

Kini Hayin Suhikno terancam hukuman lima tahun penjara. Bagaimana perjalanan kasusnya?

Baca juga: Memeras 64 Kepala Sekolah, Mantan Kajari Inhu Divonis 5 Tahun Penjara

Berawal dari guru mengundurkan diri massal

ilustrasi sekolah menengah pertama.DRI ilustrasi sekolah menengah pertama.
Kasus pemerasan yang dilakukan Hayin mulai diketahui saat 64 Kepala SMP di Inhu mengundurkan diri secara bersama-sama pada Selasa (14/7/2021).

Pihak Inspektorat pun mengendus adanya dugaan pemerasan kepada para kepala sekolah.

Para kepala sekolah tersebut mengaku tak tahan mendapatkan tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Di antaranya ada informasi bahwa mereka (kepala sekolah) dilakukan pemerasan oleh oknum dari penegak hukum. Ini merupakan informasi yang sangat berat, apakah ini benar-benar terjadi atau tidak, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak saat itu.

Dinas Pendidikan pun terkejut karena saat itu banyak tugas yang harus diselesaikan oleh kepala sekolah.

"Saya selaku Kepala Dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini. Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," sebut Plt Kepala Dinas Pendidikan Inhu Ibrahim Alimin.

Baca juga: Uang Miliaran di BMT Semarang Tak Bisa Diambil, Nasabah Menangis Histeris, Ini Penjelasan Pihak BMT

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com