KOMPAS.com - Hayin Suhikno, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) telah dinyatakan bersalah lantaran memeras 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP).
Tak hanya Hayin, dua orang mantan bawahannya pun dinyatakan bersalah dan ikut terlibat melakukan pemerasan.
Kini Hayin Suhikno terancam hukuman lima tahun penjara. Bagaimana perjalanan kasusnya?
Baca juga: Memeras 64 Kepala Sekolah, Mantan Kajari Inhu Divonis 5 Tahun Penjara
Pihak Inspektorat pun mengendus adanya dugaan pemerasan kepada para kepala sekolah.
Para kepala sekolah tersebut mengaku tak tahan mendapatkan tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Di antaranya ada informasi bahwa mereka (kepala sekolah) dilakukan pemerasan oleh oknum dari penegak hukum. Ini merupakan informasi yang sangat berat, apakah ini benar-benar terjadi atau tidak, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak saat itu.
Dinas Pendidikan pun terkejut karena saat itu banyak tugas yang harus diselesaikan oleh kepala sekolah.
"Saya selaku Kepala Dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini. Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," sebut Plt Kepala Dinas Pendidikan Inhu Ibrahim Alimin.
Baca juga: Uang Miliaran di BMT Semarang Tak Bisa Diambil, Nasabah Menangis Histeris, Ini Penjelasan Pihak BMT