Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemecah Ombak

Kompas.com - 22/01/2021, 13:20 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara.

Tersangka bernama Alexander Moses Panambunan (50). AMP diketahui merupakan adik dari Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan.

"Penahanan terhadap tersangka Alexander Moses Panambunan telah dilakukan pada Kamis (21/1/2021)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A. Ditha Prawitaningsih, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, lewat pesan singkat saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021) siang.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Periksa Pegawai dan Mantan Pegawai PTPN XI

Theodorus menjelaskan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih.

"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan 9 Februari 2021," ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016

"Yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 miliar lebih," sebutnya.

Sebagaimana sangkaan, lanjut Theodorus, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI

Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, Reinhard Tololiu, Andi Usama Harun, Widarto Adi Nugroho, Ivan Nusu Parangan, Lukman Effendy, Noval Thaher, Alexander Sulung, Marianty Lesar, Stevy S. Tatilu, Christiana O. Dewi, dan Mitha Ropa.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulut telah menyeret lebih dulu tiga orang, yakni yakni RT alias Rosa, eks Kepala BPBD yang saat ditahan menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minahasa Utara selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SHS alias Steven selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan RM alias Robby, selaku pelaksana pekerjaan yang juga merupakan Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM).

Selanjutnya menyusul JT alias Tambunan, saat itu Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com