Salin Artikel

Mantan Bupati Minahasa Utara dan Adiknya Jadi Tersangka Korupsi Pemecah Ombak, Vonnie Kembalikan Uang Rp 4,2 Miliar

Tak hanya mantan bupati, korupsi tersebut juga melibatkan adik Vonnie yang bernama Alexander Moses Panambunan (50).

Dari korupsi pemecah ombak ini, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 8,8 miliar.

"Penahanan terhadap tersangka Alexander Moses Panambunan telah dilakukan pada Kamis (21/1/2021)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, Jumat (22/1/2021).

Alexander diduga telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang Tahun Anggaran 2016.

"Yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 miliar lebih," sebutnya.

Selain Alexander, Kejati Sulut telah menahan RT, yakni eks Kepala BPBD Minahasa Utara.

Kemudian, SHS selaku pejabat pembuat komitmen dan RM selaku pelaksana pekerjaan yang juga Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa.

Lalu, JT yang saat itu menjabat sebagai Direktur Tanggap Darurat BNPB.

Dengan ditetapkannya Vonnie, artinya sudah ada enam orang yang terjerat dalam kasus korupsi pemecah ombak ini.

"Vonnie Panambunan ditetapkan tersangka pada Selasa (16/3/2021)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Ditha Prawitaningsih.

Ditha memastikan proses pidana terhadap tersangka tetap berjalan meski tersangka Vonnie kini tidak bisa dihadirkan lantaran sakit dan berada di Jakarta.

"Masih dirawat di RSPAD Jakarta. Untuk penahanan kita lihat nanti. Kita konfirmasi dengan rumah sakit," tutur dia.

Pengembalian tersebut adalah atas inisiatif dari Vonnie sendiri.

"Masih ada selisih sekitar Rp 2,5 miliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vonnie Panambunan," kata dia.

"Selanjutnya proses penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Ditha.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor : Khairina, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/18/061634878/mantan-bupati-minahasa-utara-dan-adiknya-jadi-tersangka-korupsi-pemecah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke