KOMPAS.com - Polisi telah menangkap aktivis mahasiswa bernama Risman Soulissa karena mengunggah gambar yang berisi hasutan untuk menurunkan Presiden Joko Widodo.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, Risman ditangkap di rumahnya di Kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu (25/7/2021).
“Benar. Yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini telah resmi ditahan,” katanya.
Baca juga: Uangnya Buat Beli Beras, Saya Kadang Nangis Kalau Anak Minta Jajan
Sementara itu, menurut Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia, unggahan tersangka di media sosial bernada ujaran kebencian.
Unggahan itu diunggah oleh tersangka di akun media sosialnya 21 Juli 2021 lalu.
Saat itu, tersangka menyebut dan mengajak massa untuk gelar aksi mencopot jabatan Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.
Baca juga: Unggah Seruan Demo Copot Jokowi, Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka
Untuk itu, pihaknya menjerat aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ambon itu dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang,” katanya, Senin (26/7/2021).
(Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.