BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menerapkan PPKM Level 4 sebagai upaya mengendalikan kasus Covid-19 di Pulau Dewata.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Kebijakan tersebut berlaku di sembilan kabupaten dan kota di Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Bali sepakat untuk bersama-sama menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Provinsi Bali, sebagai satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," kata Koster dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Tinggi, Warga yang Flu Diminta Melapor ke Fasilitas Kesehatan Terdekat
Koster menyebut, dalam PPKM Level 4 di Bali, terdapat sejumlah kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat.
Salah satunya adalah dibukanya kembali kegiatan makan/minum di tempat umum, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.
Tempat makan yang dimaksud baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal.
Kegiatan itu boleh dibuka dengan maksimal pengunjung makan di tempat 25 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.
"Waktu makan maksimal 30 menit," kata Koster.