Salin Artikel

Aturan PPKM Level 4 di Bali, Rumah Makan Boleh "Dine In" Maksimal 30 Menit

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Kebijakan tersebut berlaku di sembilan kabupaten dan kota di Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Bali sepakat untuk bersama-sama menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Provinsi Bali, sebagai satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," kata Koster dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Koster menyebut, dalam PPKM Level 4 di Bali, terdapat sejumlah kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat.

Salah satunya adalah dibukanya kembali kegiatan makan/minum di tempat umum, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.

Tempat makan yang dimaksud baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal.

Kegiatan itu boleh dibuka dengan maksimal pengunjung makan di tempat 25 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

"Waktu makan maksimal 30 menit," kata Koster.


Selain pelonggaran di tempat makan, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari juga sudah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Dengan ketentuan lainnya yakni jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 Wita.

Di luar itu, Koster menegaskan aturan lainnya masih sama dengan surat edaran sebelumnya yakni SE No. 11 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3.

Termasuk fasilitas publik seperti tempat wisata juga masih ditutup.

"Fasilitasi umum, area publik, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/26/155823378/aturan-ppkm-level-4-di-bali-rumah-makan-boleh-dine-in-maksimal-30-menit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke