Selain pelonggaran di tempat makan, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari juga sudah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Dengan ketentuan lainnya yakni jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.
Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 Wita.
Baca juga: 3 RS Penuh Pasien Covid-19, Korban Kecelakaan di Denpasar Terpaksa Dirawat di Rumah
Di luar itu, Koster menegaskan aturan lainnya masih sama dengan surat edaran sebelumnya yakni SE No. 11 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3.
Termasuk fasilitas publik seperti tempat wisata juga masih ditutup.
"Fasilitasi umum, area publik, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.