Selain pelonggaran di tempat makan, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari juga sudah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Dengan ketentuan lainnya yakni jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.
Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 Wita.
Baca juga: 3 RS Penuh Pasien Covid-19, Korban Kecelakaan di Denpasar Terpaksa Dirawat di Rumah
Di luar itu, Koster menegaskan aturan lainnya masih sama dengan surat edaran sebelumnya yakni SE No. 11 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3.
Termasuk fasilitas publik seperti tempat wisata juga masih ditutup.
"Fasilitasi umum, area publik, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.