Setelah dituntut 1 tahun penjara, Stela menilai tuntutan tersebut tidak adil.
"Tuntutan jaksa enggak adil. Masak iya, konsumen yang dapat pengalaman jelek sesuai fakta malah dipenjara," kata Stella usai mendengarkan sidang tuntutan.
Stella mengaku tidak berniat mencemarkan nama baik klinik kecantikan tersebut.
Ia hanya mencurahkan keluhan yang dihadapinya, yakni tumbuh banyak jerawat usai memakai produk klinik itu.
"Sementara pihak klinik tidak pernah menerima perdamaian," jelas dia, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala yang Kena UU ITE, Kritik di WA Berujung Penjara
Kuasa hukum Stella, Habibus mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa.
"Kita ajukan pembelaan pada sidang selanjutnya," terang Habibus usai sidang.
Di kesempatan yang berbeda, Habibus menilai penegak hukum salah kaprah jika menerapkan pasal pencemaran nama baik dalam kasus SM.
Pengacara dari YLBHI-LBH Surabaya itu menjelaskan, peristiwa tersebut sebetulnya keluhan konsumen kepada klinik sebagai sebuah badan usaha yang tidak memiliki struktur fisik dan psikis seperti manusia atau perorangan.
Baca juga: Ahli ITE dan Bahasa Dilibatkan Usut Kasus Belasan Model Diduga Jadi Korban Fetish
Maka, kata Habibus, laporan pihak klinik terhadap SM tidak dapat dibenarkan oleh hukum karena bertentangan dengan objek dari Pasal 27 Ayat 3.
"Kritik dan saran merupakan hal wajar dari konsumen, sehingga seharusnya disikapi dengan arif dan bijaksana," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Menurutnya, hak konsumen sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga seluruh tuntutan terhadap SM layak dihentikan.
"Kejaksaan harus menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) karena adanya ketidakadilan dalam kasus ini, lagi pula pemerintah sedang mengkaji revisi UU ITE karena sejumlah pasal, termasuk 27 Ayat 3 dinilai multitafsir," terangnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.