Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala yang Kena UU ITE, Kritik di WA Berujung Penjara

Kompas.com - 04/09/2021, 16:14 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com -- Tegar, sikap itu yang ditunjukkan Dian Rubiyanti, saat mengantarkan suaminya Saiful Mahdi ke Lapas Kelas IIA  di kawasan Lambaro, Aceh Besar.

Dan setelah itu, ia belum bisa menemui suaminya karena harus menjalani isolasi di lapas.

“Barusan saya ke Lapas, dan tidak bisa bertemu dengan Pak Saiful, saya hanya bertemu petugas sipir saja untuk mengantarkan baju beliau, Pak Saiful untuk saat ini masih dikarantina karena ini adalah prosedur di masa pandemi saat ini,” jelas Dian kepada Kompas.com melalui saluran telpon selulernya, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: Kasus Grup WhatsApp, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara

Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi, resmi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya. 

Dia akan menjalani hukuman penjara tiga bulan di Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, akibat perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Usai menandatangani berita acara eksekusi di Kejari Banda Aceh, Saiful Mahdi didampingi istrinya dan pengacara dari LBH Banda Aceh, dibawa ke Lapas Kelas IIA Lambaro untuk menjalani hukuman penjara tiga bulan. 

Saiful Mahdi menjalani masa tahanan setelah pengajuan kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, yakni tiga bulan penjara.

“Ini dilakukan Pak Saiful selaku warga negara yang memang harus mematuhi hukum, karena kasasinya ditolak, maka kami menjalani apa yang sudah diputuskan pengadilan, ini bukan bentuk dari kekalahan, melainkan kepatuhan sebagai warga negara,” ujar Dian.

Kendati demikian, sebut Dian, ia dan pihak pengacara dari LBH Banda Aceh, serta didukung oleh lembaga charge.org, kini sedang mengurus berkas dan persyaratan untuk pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

“ Kalau secara pribadi, kami ikhlas menjalankan putusan pengadilan ini, namun secara kredibilitas seorang pengajar, hal ini dilakukan agar kedepannya tak ada hal buruk yang melekat pada integritas Pak Saiful selaku pengajar,” sebut Dian.

Baca juga: Duduk Perkara Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Dikriminalisasi Usai Kritik Kampus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tegal Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tegal Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Barat Selama Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Barat Selama Ramadhan 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Selama Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Selama Ramadhan 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Maluku Utara Selama Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Maluku Utara Selama Ramadhan 2023

Regional
Kronologi Anggota Polisi Dikeroyok Sekelompok Orang di Riau, Korban Ditusuk hingga Alami Luka di Punggung

Kronologi Anggota Polisi Dikeroyok Sekelompok Orang di Riau, Korban Ditusuk hingga Alami Luka di Punggung

Regional
Truk Terbalik Menewaskan 4 Orang di NTT, Sopir Serahkan Diri ke Polisi

Truk Terbalik Menewaskan 4 Orang di NTT, Sopir Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 untuk Seluruh Daerah di Indonesia

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 untuk Seluruh Daerah di Indonesia

Regional
Jemaah Aboge di Banyumas Mulai Puasa Ramadhan pada Jumat

Jemaah Aboge di Banyumas Mulai Puasa Ramadhan pada Jumat

Regional
Cerita Warga Tegal dan Bintaro, Antusias Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Cerita Warga Tegal dan Bintaro, Antusias Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Regional
Istri, Anak dan Menantu Sekongkol Bunuh Pria di Muba, Motifnya Kesal Diselingkuhi dan Jadi Korban KDRT

Istri, Anak dan Menantu Sekongkol Bunuh Pria di Muba, Motifnya Kesal Diselingkuhi dan Jadi Korban KDRT

Regional
Kronologi Truk Rombongan Pelayat di NTT Terbalik, Alami Rem Blong hingga Tewaskan 4 Penumpang

Kronologi Truk Rombongan Pelayat di NTT Terbalik, Alami Rem Blong hingga Tewaskan 4 Penumpang

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Maluku Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Maluku Ramadhan 2023

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Lontarkan Lava Pijar Sejauh 400 Meter

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Lontarkan Lava Pijar Sejauh 400 Meter

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke