MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Malang Kota membutuhkan keterangan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta ahli bahasa untuk menentukan status perkara dugaan fetish di Kota Malang.
Keterangan ahli dibutuhkan untuk menganalisis barang bukti perkara tersebut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan ahli ITE dan ahli bahasa untuk dimintai pendapatnya.
"Jadi, saat ini kami akan melakukan koordinasi dengan ahli ITE dan ahli bahasa terkait bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor. Kemudian, kami juga akan menganalisis terkait perkara tersebut," kata Tinton di Mapolresta Malang Kota, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Model Korban Dugaan Kasus Fetish di Malang Lapor ke Polisi
Tinton mengatakan, semua barang bukti terkait perkara itu akan dianalisis, termasuk twit di akun yang diduga fetish itu.
"Semua akan dianalisis. Saya tidak bisa mendetailkan karena ahli bahasa tersebut yang expert," kata dia.
Setelah itu, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan status perkara tersebut. Apakah ada unsur pidananya dan bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan permasalahan ini, dan juga kami akan melakukan beberapa klarifikasi kepada beberapa pihak," kata dia.
Diketahui, sejumlah model di Malang mengungkap adanya dugaan fetish.