BANDUNG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian tengah memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai tempat.
Hal tersebut dilakukan lantaran sistem pinjol ilegal ini dinilai meresahkan masyarakat dengan penerapan bunganya yang mencekik.
Beberapa bulan lalu, sebelum pemberantasan pinjol ini dilaakukan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan diri untuk memberantas pinjol ilegal.
Bahkan dalam gelaran pembukaan OJK Virtual Innovation Day 2021, pada Senin (11/10/2021) lalu, Presiden Joko Widodo sempat mengatakan bahwa dirinya mendengar adanya masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online.
Ia pun meminta OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.
Baca juga: Sosok TM, Korban Pinjol di Balik Penggerebekan di Sleman, Dijebak SMS dan Memilih Lapor Polisi
Serta meminta adanya pemberlakuan moratorium atau penundaan penerbitan izin fintech pinjaman online baru.
Pada tahun 2021 ini bahkan ada 1.856 akun pinjol yang ditutup Kominfo. Akun-akun itu tersebar di website, Google PlayStore, YouTube, Facebook, Instagram, hingga file sharing.
Kepala Polisi RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun merespons dengan mengintruksikan jajarannya untuk memberantas praktek pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Menanggapi intruksi itu, Kepala Polisi Daerah Polda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri mengaku tengah mendalami praktik pinjol ilegal di wilayah Jawa Barat.
Pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku praktik pinjaman yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
"Arahan Kapolri kan sudah jelas kalau ada pelaggaran pidananya ya harus ditindak," kata Dofiri beberapa waktu lalu.
Nampaknya, ucapan Kapolda ini bukan hanya isapan jempol belaka. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) diam-diam telah melakukan penyelidikan bahkan sudah ada yang ditindak.
"Iya lah (sudah dilakukan penyelidikan), kan sudah ada yang ditindak oleh Ditreskrimsus," kata Dofiri.
Direktur Reserse Kriminal Khsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman menuturkan, sejak bulan Maret lalu pihaknya sudah mendapatkan keluhan dari korban pinjol ilegal ini.
Bahkan dari laporan yang dihimpun sampai saat ini sudah ada sekitar 37 laporan yang masuk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.