Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Lengkap Terbongkarnya Pinjol Ilegal di Sleman, Pengakuan Korban hingga Terungkapnya Sistem Teror yang Dijalankan

Kompas.com - 23/10/2021, 06:42 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Peran tersangka

Salah satunya AB, desk collector ini telah meneror korban TM dengan kalimat kasar yang mengakibatkan korban depresi dan di rawat di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Jabar, Erdi A Chaniago menuturkan, tersangka AB juga mendapatkan tekanan dari team leader EA dan EM yang mengawasinya, jika pekerjaan tak berjalan dengan baik atasannya akan memecat atau memberhentikannya.

"Tersangka AB dalam menjalankan tugas akan ditegur dan akan dipecat oleh tim leader EA dan EM, jadi memang secara sistematis sudah dikendalikan dalam menagiih kemudian menemui pelapor ini (korban) harus dilakukan secara kasar dan tidak manusiawi," ucap Erdi

"Tim leader pun apabila kurang keras dan terlalu lembek, mereka akan dipecat, maka terjadilah perilaku yang tidak mengenakan terhadap pelapor dalam melakukan peneroran," tambah Erdi.

Tersangka MZ, berperan sebagai IT suport yang bertugas meyediakan kartu yang teregistrasi secara ilegal, serta penyedia sarana dan prasarana seperti laptop dan sebagainya.

"Dana mereka bertangung jawab kepada dirut perusahaan tersebut (RSS) yang tengah didalami dan diduga juga sebagai funder atau penyadang dana perusahaan tersebut," ucap Erdi.

Direktur Reserse kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Arif Rachman menyebut, perusahaan pinjaman online ilegal ini menyasar pasar nasabah skala mikro, dengan bunga yang dikenakan setiap hari.

"Jadi sebenernya, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya, mikro. Jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta. Tapi, bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Arif.

Bunganya sendiri bervariasi ada yang 4 persen hingga 10 persen, hal ini pun masih di klarifikasi pihak kepolisian, yang jelas dikenakan setiap hari dengan nilai yang fantastis.

"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," kata Arif.

Dalam melakukan pekerjaanya, setiap pegawai di kantor pinjol di Sleman Yogyakarta diberi upah berbeda-beda, ada yang Rp 2.100.000 dan ada yang Rp 3.100.000.

Mereka juga ditarget untuk mendapatkan nasabah 15-20 nasabah.

Polisi juga mendapatkan fakta bahwa perusahaan ini telah mendaftarkan satu aplikasi ke OJK, diduga hal itu dilakukan untuk menutupi 23 aplikasi pinjol ilegal lainnya dari endusan petugas.

"Sebenarnya, ini masih banyak aplikasi lain yang tidak terdaftar dan itu yang digunakan untuk melakukan penekanan kepada konsumen. Salah satunya korban bapak TM tersebut," kata Arif.

Soal dari mana pinjol ini mendapatkan data nasabahnya itu, Arif mengatakan dua metode yang dilakukan para pelaku untuk mendapatkan data nasabahnya yakni dengan SMS blasting dan menggunakan sebuah aplikasi di Appstore.

"Nah, ada satu aplikasi yang dengan nama Get Contact, nah ini yang digunakan oleh mereka dengan mudahnya mendapatkan sehingga mudah disebar," ujar Arif.

Baca juga: Kronologi Tabrak Lari di Sleman yang Tewaskan Pengendara Motor Wanita

Soal dari mana pinjol ini mendapatkan dana, Arif mengatakan bahwa dalam struktur perusahaan ini ada orang yang berada di posisi paling tinggi yang diketahui RSS yang diduga sebagai pendana perusahan pinjol tersebut.

"Posisi RS yang ada di sini adalah sebagai direktur utama yang artinya bertanggung jawab secara operasional tapi tidak menutup kemungkinan masih ada funder yang lain," ucapnya.

Dari 8 tersangka yang saat ini sudah ditahan, polisi menjerat pasal berlapis bagi masing-masing tersangka.

Adapun, pasal yang diterapkan itu yakni Pasal 48 Ayat 2 juncto Pasal 32 Ayat 2 tentang ITE terkait ilegal akses dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Pasal 50 juncto Pasal 34 Ayat 1 huruf a tentang UU ITE terkait memfasilitasi perbuatan tindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pasal 45 b juncto Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman 4 tahun penjara.

Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf UU RI tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pasal 2 Ayat 1 juncto Z Pasal 3 juncto Pasal 4 UU RI tahun 2010 terkait dengan pasal TPPU dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 368 terkait pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 55 dan 56 terkait menyuruh melakukan tindak pidana dan turut serta dalam tindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara itu, guna menghimpun laporan dari warga yang menajdi korban teror pinjol ini, polisi bahkan berinisiasi membuka hot line telefon yang akan segera disebar ke masyarakat.

Sejauh ini, kepolisian baru mendapatkan 37 laporan pengaduan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com