Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Lengkap Terbongkarnya Pinjol Ilegal di Sleman, Pengakuan Korban hingga Terungkapnya Sistem Teror yang Dijalankan

Kompas.com - 23/10/2021, 06:42 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian tengah memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai tempat.

Hal tersebut dilakukan lantaran sistem pinjol ilegal ini dinilai meresahkan masyarakat dengan penerapan bunganya yang mencekik.

Beberapa bulan lalu, sebelum pemberantasan pinjol ini dilaakukan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan diri untuk memberantas pinjol ilegal.

Bahkan dalam gelaran pembukaan OJK Virtual Innovation Day 2021, pada Senin (11/10/2021) lalu, Presiden Joko Widodo sempat mengatakan bahwa dirinya mendengar adanya masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online.

Ia pun meminta OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.

Baca juga: Sosok TM, Korban Pinjol di Balik Penggerebekan di Sleman, Dijebak SMS dan Memilih Lapor Polisi

 

Serta meminta adanya pemberlakuan moratorium atau penundaan penerbitan izin fintech pinjaman online baru.

Pada tahun 2021 ini bahkan ada 1.856 akun pinjol yang ditutup Kominfo. Akun-akun itu tersebar di website, Google PlayStore, YouTube, Facebook, Instagram, hingga file sharing.

Kepala Polisi RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun merespons dengan mengintruksikan jajarannya untuk memberantas praktek pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Menanggapi intruksi itu, Kepala Polisi Daerah Polda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri mengaku tengah mendalami praktik pinjol ilegal di wilayah Jawa Barat.

Pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku praktik pinjaman yang meresahkan dan merugikan masyarakat.

"Arahan Kapolri kan sudah jelas kalau ada pelaggaran pidananya ya harus ditindak," kata Dofiri beberapa waktu lalu.

Nampaknya, ucapan Kapolda ini bukan hanya isapan jempol belaka. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) diam-diam telah melakukan penyelidikan bahkan sudah ada yang ditindak.

"Iya lah (sudah dilakukan penyelidikan), kan sudah ada yang ditindak oleh Ditreskrimsus," kata Dofiri.

Direktur Reserse Kriminal Khsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman menuturkan, sejak bulan Maret lalu pihaknya sudah mendapatkan keluhan dari korban pinjol ilegal ini.

Bahkan dari laporan yang dihimpun sampai saat ini sudah ada sekitar 37 laporan yang masuk.

 

Teror pinjol

Sejak 2 September 2021, Ditreskrimsus mendapatkan laporan dari korban pinjol berinisial TM.

Korban mengaku mengalami tekanan dan ancaman dari pihak pinjol setelah meminjam uang melalui salah satu aplikasi pinjol yang ternyata ilegal.

Korban mengajukan peminjaman sebanyak tiga kali, dua kali ia melunasi hutangnya dengan cara buka lobang tutup lobang, namun di pinjaman ketiga korban tak sanggup membayar lantaran tak punya uang dan tagihannya yang sudah membengkak mencapai tiga kali lipat.

Satu hari jatuh tempo, desk collector pinjol telah meneror dirinya dan keluarga korban.

Bahkan teror dilakukan tiap hari dan menyasar rekan kerja yang ada di buku telepon korban.

Suntikan teror dan bunga yang mencekik semakin menekan psikologis, psikis, hingga mental korban semakin terpuruk.

Terlebih, hasutan dan fitnah yang dihembuskan desk collector pinjol, dimakan bulat-bulat oleh keluarga dan teman-temannya yang akhirnya jadi berbalik ikut menekan korban.

"Bentuk (teror) nya berupa chat, isinya saya dibilang bandar narkoba lah, maling uang perusahaan lah, sebagai DPO polisi bahkan ada kata kasar binatang pun keluar dan penyebaran data berupa foto KTP dan data diri," ungkap korban TM (39).

Hal itu berdampak negatif bagi kehidupan sosial korban. TM mulai merasa takut untuk keluar rumah dan enggan bertemu dengan orang lain selain istrinya.

Baca juga: Satu Debt Collector Pinjol Ilegal Sleman Ditetapkan sebagai Tersangka

"Saya tak bisa beraktivitas, saya takut menghadapi orang-orang yang sudah diteror (pinjol) yang ada pada phone book saya. Saya enggak bisa beranjak, di situ saja, enggak bisa buka lembaran baru," kata TM.

Seiring waktu, hal itu akhirnya membuat TM stress dan depresi. Berat badannya turun drastis.

"Mental, psikis dan fisik saya cape, berat badan turun sampai 12 kilo," katanya.

Sampai pada satu titik, kondisi fisik TM tak kuat menahan beban tekanan teror tersebut.

Metabolisme tubuhnya mulai terganggu, ia pun merasa seakan menghadapi penyakit stroke.

Sang istri kemudian melarikannya ke IGD rumah sakit, selama empat hari TM pun harus dirawat.

"Ternyata selain depresi, kalium saya juga di bawah, jadi bisa kejang-kejang, kesemutan dan sebagainya," kata TM.

Dalam kondisi memprihatinkan, korban kemudian mendatangi kuasa hukumnya Heri Wijaya yang mengantarnya untuk membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Jabar.

Polisi yang mendapatkan laporan itu menilai bahwa sistem perusahan pinjol ilegal ini dinilainya sangat meresahkan.

 

Bunga tinggi

 

Berdasarkan laporan yang diterima, korban TM mendapati praktek pinjol melalui sebuah aplikasi dan hanya mendapatkan uang pinjaman 50 persen dari yang diajukan.

Namun, korban harus mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan bunga yang tinggi.

"Korban menjelaskan dari aplikasi pinjaman dirinya hanya mendapatkan 50 persen dan harus mengembalikan dua kali lipat, jadi modusnya seperti itu," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago.

Mendapatkan laporan tersebut, Dirreskrimsus Polda Jabar membuat tim khusus agar penyelidikan komprehensif dan maksimal.

Alhasil, buah dari penyelidikan ini, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap adanya bukti digital (digital evidence) berupa ancaman kepada korban.

Tak hanya itu, polisi juga mendapati lokasi pelaku yang berada di wilayah Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, yang ternyata kantor pinjol ilegal yang berlokasi di sebuah ruko di lantai tiga.

Di bawah pimpinan Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman, penggerebekan pun dilakukan pada Kamis (14/10/2021).

Petugas mendapati 86 orang pegawai yang tengah melakukan pekerjaannya di kantor tersebut.

"Kami lakukan penggerebekan dan pengungkapan sesuai dengan kewenangan dan undang-undang, melakukan olah TKP secara scientific crime investigation dengan dibantu dengan alat yang kami punya dan tentunya back up tadi dari jajaran Polda DIY yang sangat membantu kami," ucap Arif.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 105 unit PC dan ponsel.

Arif juga mendapatkan bukti bahwa kantor pinjol ini membawahi 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK.

Puluhan pegawai itu kemudian dibawa polisi dari Sleman Yogyakarta ke Bandung, Jawa Barat, untuk dimintai keterangan di kantor Ditreskrimsus Polda Jabar.

Dengan menggunakan kendaraan besar berupa truk dan bus, para pegawai tersebut tiba di Mapolda Jabar, Jumat (15/10/2021) siang.

Baca juga: Pelajar NTT: Bapak Jokowi Tolong Lihat Kami di Sini, Kami Butuh Internet

Puluhan wanita dan pria ini satu persatu turun dari bis sambil membawa masing- masing alat kerjanya berupa perangkat keras komputer berupa PC hingga laptop.

Petugas bersenjata lengkap mulai membariskan untuk mengecek sekaligus menghitung mereka.

Setelah itu, mereka pun masuk ke kantor Ditreskrimsus Polda Jabar untuk dimintai keterangan secara bersama-sama sebagai saksi.

Esoknya, Sabtu (16/10/2021), sebanyak 79 pegawai kantor pinjol ilegal itu dipulangkan namun dengan syarat wajib lapor.

Sementara 7 orang lainnya masih intens dilakukan pemeriksaan.

Polisi kemudian memperdalam kasus itu, berdasarkan sinkronisasi antara ponsel korban dengan salah satu ponsel desk collector berinsial AB, ditemukan bukti digital adanya ancaman kepada korban.

AB yang merupakan warga Nusa Tenggara itu akhirnya yang pertama kali dijadikan sebagai tersangka pada Sabtu itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Senin (18/10/2021), enam orang lainnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun para tersangka diketahui berinisial GT selaku Asisten Manager, MZ domisili di Yogyakarta selaku IT suport, AZ berdominisil di Bogor selaku HRD, RS berdominsili di Yogyakarta sebagai HRD, EA berdomisili Yogyakarta sebagai Team Leader Desk Collector dan EM berdomisili tanggerang sebagai Team Leader.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, kami tentukan tahap pertama adalah tujuh tersangka dimulai dari Asisten Manajer, Tim leader kemudian supervisor, IT Support kemudian HRD dan termasuk juga desk collector," ucap Arif.

Tak sampai situ, polisi akhirnya berangkat ke Jakarta pada tanggal 15 Oktober untuk menangkap petinggi perusahaan pinjol tersebut yang berinisial RSS.

Pada Selasa (19/10/2021) polisi akhirnya berhasil menangkap bos pinjol ilegal tersebut dan membawanya ke Mapolda Jabar.

Berdasarkan pantauan, saat keluar dari kendaraan, RSS tengah mengenakan baju tahanan dengan tangan terikat dikawal petugas masuk ke kantor Direskrimsus Polda Jabar.

Ia kemudian diperiksa secara intens oleh penyidik sampai akhirnya Direktur Utama Perusahaan pinjol ilegal itu dinyatakan sebagai tersangka.

"Tanggal 15 kami berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengembangan dan ditemukan tempat persembunyian seorang Direktur PT TII," ujar Arif.

Dalam sistematika atau struktur perusahaan pinjol itu, kata Arif, hal ini bisa dikatakan sindikasi karena mengendalikan semua operasional ini.

"Kenapa demikian? Karena ada aturan tertentu yang ditentukan oleh tim dari Jakarta ini atau kantor pusat," ucap dia.

Delapan orang tersangka ini terlibat langsung secara struktural dalam sistem perusahaan pinjol ilegal itu. Polisi bahkan menyebut mereka memiliki peranannya masing-masing.

Dari hasil pemeriksaan, para pegawai ini diawasi langsung oleh pihak manajemen.

 

Peran tersangka

Salah satunya AB, desk collector ini telah meneror korban TM dengan kalimat kasar yang mengakibatkan korban depresi dan di rawat di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Jabar, Erdi A Chaniago menuturkan, tersangka AB juga mendapatkan tekanan dari team leader EA dan EM yang mengawasinya, jika pekerjaan tak berjalan dengan baik atasannya akan memecat atau memberhentikannya.

"Tersangka AB dalam menjalankan tugas akan ditegur dan akan dipecat oleh tim leader EA dan EM, jadi memang secara sistematis sudah dikendalikan dalam menagiih kemudian menemui pelapor ini (korban) harus dilakukan secara kasar dan tidak manusiawi," ucap Erdi

"Tim leader pun apabila kurang keras dan terlalu lembek, mereka akan dipecat, maka terjadilah perilaku yang tidak mengenakan terhadap pelapor dalam melakukan peneroran," tambah Erdi.

Tersangka MZ, berperan sebagai IT suport yang bertugas meyediakan kartu yang teregistrasi secara ilegal, serta penyedia sarana dan prasarana seperti laptop dan sebagainya.

"Dana mereka bertangung jawab kepada dirut perusahaan tersebut (RSS) yang tengah didalami dan diduga juga sebagai funder atau penyadang dana perusahaan tersebut," ucap Erdi.

Direktur Reserse kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Arif Rachman menyebut, perusahaan pinjaman online ilegal ini menyasar pasar nasabah skala mikro, dengan bunga yang dikenakan setiap hari.

"Jadi sebenernya, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya, mikro. Jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta. Tapi, bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Arif.

Bunganya sendiri bervariasi ada yang 4 persen hingga 10 persen, hal ini pun masih di klarifikasi pihak kepolisian, yang jelas dikenakan setiap hari dengan nilai yang fantastis.

"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," kata Arif.

Dalam melakukan pekerjaanya, setiap pegawai di kantor pinjol di Sleman Yogyakarta diberi upah berbeda-beda, ada yang Rp 2.100.000 dan ada yang Rp 3.100.000.

Mereka juga ditarget untuk mendapatkan nasabah 15-20 nasabah.

Polisi juga mendapatkan fakta bahwa perusahaan ini telah mendaftarkan satu aplikasi ke OJK, diduga hal itu dilakukan untuk menutupi 23 aplikasi pinjol ilegal lainnya dari endusan petugas.

"Sebenarnya, ini masih banyak aplikasi lain yang tidak terdaftar dan itu yang digunakan untuk melakukan penekanan kepada konsumen. Salah satunya korban bapak TM tersebut," kata Arif.

Soal dari mana pinjol ini mendapatkan data nasabahnya itu, Arif mengatakan dua metode yang dilakukan para pelaku untuk mendapatkan data nasabahnya yakni dengan SMS blasting dan menggunakan sebuah aplikasi di Appstore.

"Nah, ada satu aplikasi yang dengan nama Get Contact, nah ini yang digunakan oleh mereka dengan mudahnya mendapatkan sehingga mudah disebar," ujar Arif.

Baca juga: Kronologi Tabrak Lari di Sleman yang Tewaskan Pengendara Motor Wanita

Soal dari mana pinjol ini mendapatkan dana, Arif mengatakan bahwa dalam struktur perusahaan ini ada orang yang berada di posisi paling tinggi yang diketahui RSS yang diduga sebagai pendana perusahan pinjol tersebut.

"Posisi RS yang ada di sini adalah sebagai direktur utama yang artinya bertanggung jawab secara operasional tapi tidak menutup kemungkinan masih ada funder yang lain," ucapnya.

Dari 8 tersangka yang saat ini sudah ditahan, polisi menjerat pasal berlapis bagi masing-masing tersangka.

Adapun, pasal yang diterapkan itu yakni Pasal 48 Ayat 2 juncto Pasal 32 Ayat 2 tentang ITE terkait ilegal akses dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Pasal 50 juncto Pasal 34 Ayat 1 huruf a tentang UU ITE terkait memfasilitasi perbuatan tindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pasal 45 b juncto Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman 4 tahun penjara.

Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf UU RI tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pasal 2 Ayat 1 juncto Z Pasal 3 juncto Pasal 4 UU RI tahun 2010 terkait dengan pasal TPPU dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 368 terkait pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 55 dan 56 terkait menyuruh melakukan tindak pidana dan turut serta dalam tindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara itu, guna menghimpun laporan dari warga yang menajdi korban teror pinjol ini, polisi bahkan berinisiasi membuka hot line telefon yang akan segera disebar ke masyarakat.

Sejauh ini, kepolisian baru mendapatkan 37 laporan pengaduan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com