BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang sempat digerebek di Sleman, Yogyakarta.
"Jadi krimsus Polda Jabar sudah menetapkan enam orang tersangka lainnya lagi," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Rolan Ronaldy di Mapolda Jabar, Senin (18/10/2021).
Adapun para tersangka berinisial GT merupakan asisten manajer, AZ dan RS sebagai human resource development (HRD).
Baca juga: Satu Debt Collector Pinjol Ilegal Sleman Ditetapkan sebagai Tersangka
Kemudian, MZ sebagai information technology support (IT support), EA dan EM sebagai team leader (desk collector).
Sebelumnya, polisi juga menetapkan satu orang debt collector berinisial AB sebagai tersangka.
Dengan begitu, total tersangka saat ini ada sekitar tujuh orang.
Baca juga: Ini Daftar 23 Aplikasi Pinjol Ilegal Saat Penggerebekan Polda Jabar di Yogyakarta
"Sampai dengan saat ini, jadi sudah ditetapkan tujuh orang tersangka. Tersangka terkait dengan desk kolektor ini," ucap Roland.
Sementara, sebanyak 79 orang yang sempat diamankan telah dipulangkan dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Meski begitu, mereka diwajibkan untuk melapor.
"Mereka wajib lapor," katanya.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus pinjol ilegal yang dilaporkan korban TM dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.