Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Perjuangan Saiful Mahdi Melawan "Pasal Karet" UU ITE, yang Berujung Amnesti

Kompas.com - 14/10/2021, 08:35 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Rabu sore, 13 oktober 2021, terjawab sudah doa-doa yang dipanjatkan Dian Rubiyanti selama ini. Mimpinya untuk bisa kembali bersama sang suami, Saiful Mahdi, terwujud.

Saiful Mahdi diizinkan meninggalkan Lapas Kelas II A Banda Aceh, setelah mendapatkan salinan surat amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2021 ini, berisikan pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala, yang sebelumnya dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap koleganya di kampus yang sama.

Baca juga: Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Para Koleganya Langsung Kunjungi Lapas Secara Virtual

Tak kuasa menahan haru, Dian pun menyampaikan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah mengupayakan pemberian amnesti bagi sang dosen.

"Alhamdulillah ini adalah jawaban dari doa-doa yang disampaikan banyak orang, dan akhirnya dikabulkan, terimakasih untuk semuanya, juga kepada Pemerintah, DPR, ini adalah berkah luar biasa,” ungkap Dian, usai menerima penyerahan salinan surat amnesti dari Lapas Kelas II A Banda Aceh, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Saiful Mahdi Bukti Mendesaknya Revisi Pasal Karet UU ITE 

Bebasnya Saiful Mahdi, bangkitkan kepercayaan rakyat ke Presiden

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh menyerahkan salinan Keppres No 17/2021 tentang Pemberian Amnesti kepada Saiful Mahdi, Rabu (13/10/2021), dengan demikian Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala, dipulihkan kembali hak-haknya sebagai warga negara.KOMPAS.com/DASPRIANI Y. ZAMZAMI Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh menyerahkan salinan Keppres No 17/2021 tentang Pemberian Amnesti kepada Saiful Mahdi, Rabu (13/10/2021), dengan demikian Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala, dipulihkan kembali hak-haknya sebagai warga negara.
Bebasnya Saiful Mahdi dari status pidana melalui amnesti disambut baik oleh rekan sejawatnya. 

Sejak siang mereka sudah menunggu di halaman Lapas kelas II A Banda Aceh, untuk menjemput kepulangan Saiful Mahdi.

Pemberian amnesti ini dinilai sebuah preseden baik bagi pemerintahan, yang bisa mempertahankan kepercayaan publik terhadap penerapan hukum di Indonesia,  yang selama ini banyak dinilai  mengandung pasal pasal karet, seperti halnya Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE),  yang digunakan untuk menyeret Saiful Mahdi ke bui.

Baca juga: Keppres Amnesti Terbit, Istana Harap Saiful Mahdi Segera Bebas

"Bagi saya perjalanan kasus Pak Saiful Mahdi ini, bisa membangkitkan kembali kepercayaan rakyat kepada pemimpin negara ini di tengah krisis kepercayaan yang terus muncul, semoga tidak ada lagi kasus serupa menimpa warga negara yang lain,” ujar Asmaul Husna, kerabat Saiful Mahdi.

Ungkapan senada juga disampaikan Afridal Darmi, aktivis masyarakat sipil di Aceh.

“Kita percaya sejak awal, bahwa kebenaran akan selalu menang, dan inilah kenyataanya, tentunya kita semua bersyukur dengan kembalinya Pak Saiful Mahdi,” ujarnya.

Baca juga: Tanggapi Pemberian Amnesti untuknya, Saiful Mahdi: Semoga Jadi Awal Revisi Total UU ITE

Nama baik Saiful Mahdi dipulihkan

Syahrul, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh,  yang juga merupakan Kuasa Hukum Saiful Mahdi, serta Masyarakat Sipil Koalisi Advokasi Saiful Mahdi, mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memproses permintaan amnesti itu dengan cepat.

Amnesti Presiden Joko Widodo, telah mengembalikan hak-hak sipil dan politik Saiful Mahdi sebagai warga negara secara utuh. 

“Karena ada kesalahan prosedur hukum maka Presiden bertindak, dan mengembalikan segala hak Saiful Mahdi, artinya harus ada reparasi dan pemulihan nama baik, termasuk dari kampus,” jelas Syahrul.

Sebagai informasi, Saiful Mahdi adalah dosen di Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh.

Ia mendekam di bui, karena melontarkan kritikan pedas, saat mengetahui adanya kecurangan  pada hasil tes CPNS dosen di Fakultas Teknik USK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com