Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Kasus Korupsi RSUP Sitanala Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/10/2021, 09:38 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan jasa cleaning service (CS) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sitanala, Tangerang.

Keduanya yakni Nasron Azizan selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Yazerdion Yatim selaku Direktur PT Pamulindo Buana Abadi.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo membancakan amar putusan untuk terdakwa Nasron Azizan terlebih dahulu.

Baca juga: Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi RSUP Sitanala 15 Bulan Penjara

Nasron dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55, juncto pasal 64 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nasron Azizan dengan pidana penjara selama satu tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Slamet dihadapan terdakwa Nasron yang hadir melalui daring, Kamis (21/10/2021) malam.

Baca juga: Dalam Nota Pembelaan, Terdakwa Kasus Korupsi RSUP Sitanala Minta Dibebaskan

Hakim kemudian melanjutkan membacakan putusan untuk terdakwa Yazerdion Yatim yang juga divonis satu tahun penjara.

Namun, terdakwa Yazerdion ditambah hukumannya dengan membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 655 juta.

Adapun uang pengganti itu sudah dibayarkan terdakwa dengan menitipkan uang senilai Rp 900 juta kepada Kejari Kota Tangerang.

Hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa sudah dipertimbangkan hakim dengan melihat hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan yakni keduanya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan.

"Perbuatan terdakwa sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 655 juta," ujar Slamet.

Sedangkan hal yang meringankan, yakni kedua terdakwa menyesali perbuatan, mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan terdakwa Yazerdion sudah mengembalikan kerugian negara.

Vonis yang diberikan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa, yakni 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun jaksa mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com