Salin Artikel

2 Terdakwa Kasus Korupsi RSUP Sitanala Divonis 1 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan jasa cleaning service (CS) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sitanala, Tangerang.

Keduanya yakni Nasron Azizan selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Yazerdion Yatim selaku Direktur PT Pamulindo Buana Abadi.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo membancakan amar putusan untuk terdakwa Nasron Azizan terlebih dahulu.

Nasron dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55, juncto pasal 64 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nasron Azizan dengan pidana penjara selama satu tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Slamet dihadapan terdakwa Nasron yang hadir melalui daring, Kamis (21/10/2021) malam.

Hakim kemudian melanjutkan membacakan putusan untuk terdakwa Yazerdion Yatim yang juga divonis satu tahun penjara.

Namun, terdakwa Yazerdion ditambah hukumannya dengan membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 655 juta.

Adapun uang pengganti itu sudah dibayarkan terdakwa dengan menitipkan uang senilai Rp 900 juta kepada Kejari Kota Tangerang.

Hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa sudah dipertimbangkan hakim dengan melihat hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan yakni keduanya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan.

"Perbuatan terdakwa sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 655 juta," ujar Slamet.

Sedangkan hal yang meringankan, yakni kedua terdakwa menyesali perbuatan, mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan terdakwa Yazerdion sudah mengembalikan kerugian negara.

Vonis yang diberikan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa, yakni 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun jaksa mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.


Berawal dari pengadaan jasa CS

Dalam surat dakwaan, kasus tersebut bermula dari terdakwa Nasron selaku anggota ULP di RSUP dr Sitanala yang tidak melakukan penilaian kualifikasi, baik melalui pra-kualifikasi atau pun pasca-kualifikasi.

Selain itu, Nasron dianggap tidak melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran harga dari terdakwa Yazerdion atas pengadaan kegiatan CS di RS dr Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2018.

Saat pengajuan, ada 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai CS di perusahaan jasa kontraktor Yazerdion.

Namun, nama-nama tenaga kerja itu berbeda dengan yang ada di RS dr Sitanala.

Kemudian, gaji yang diberikan kepada tenaga kerja di RS dr Sitanala juga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Mereka hanya menerima upah sebesar Rp 1.900.000 atau berkurang Rp 700.000 hingga Rp 900.000 dari nilai kontrak.

Keduanya sudah bersekongkol mengatur untuk pemenangan lelang.

Sehingga, dalam kegiatan tersebut, menguntungkan bagi Yazerdion selaku pengusaha jasa kontraktor dan menimbulkan kerugian keuangan sebesar Rp 655 juta.

Kerugian itu berasal dari honorarium, tunjangan hari raya (THR) serta iuran BPJS ketenagakerjaan, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan BPJS kesehatan petugas kebersihan tidak dibayarkan.

Adapun Nasron tidak menikmati uang hasil korupsi, tetapi mengatur pemenangan lelang tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/093807678/2-terdakwa-kasus-korupsi-rsup-sitanala-divonis-1-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke