SERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service (CS) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sitanala, Kota Tangerang NA meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Serang untuk dibebaskan.
Selain itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Dwi Heru Nugroho juga meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan jasa kebersihan agar dimintai pertanggungjawabannya dihadapan hukum.
Baca juga: Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi RSUP Sitanala 15 Bulan Penjara
"Kerugian negara yang timbul atas pekerjaan pengadaan jasa cleaning service maka yang bertanggungjawab adalah PPK, PPHP (pejabat penerima hasil pekerjaan) dan penyedia. Terdakwa sama sekali tidak ada dalam tahapan tersebut," kata Dwi saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya dihadapan hakim. Kamis (14/10/2021).
Menurut Dwi, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 655 juta itu tidak lepas dari peran PPK dan PPHP.
Dwi juga menilai bahwa kliennya tidak terlibat dalam kontrak pekerjaan pengadaan jasa kebersihan pada tahun anggaran 2018.
Baca juga: Kejari Tangerang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi di RSUP Sitanala ke PN Tipikor Serang
Disampaikan bahwa proses awal pelaksanaan kontrak, penilaian sampai dengan tahap serah terima pekerjaan tidak ada kaitannya dengan terdakwa NA.
"Terdakwa sama sekali tidak pernah terlibat dalam tahapan pasca kontrak mulai dari pembuatan kontrak sampai dengan pelaksanaan," ujar Dwi Heru.
Dikatakan Dwi, keputusan untuk memenangkan PT PBA dalam proses lelang cepat merupakan keputusan bersama, bukan hanya terdakwa.
Untuk itu, Dwi beranggapan bahwa terdakwa NA tidak terlibat dalam kasus tersebut dan meminta kepada majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo untuk membebaskan kliennya.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," ucapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.