Dalam surat dakwaan, kasus tersebut bermula dari terdakwa Nasron selaku anggota ULP di RSUP dr Sitanala yang tidak melakukan penilaian kualifikasi, baik melalui pra-kualifikasi atau pun pasca-kualifikasi.
Selain itu, Nasron dianggap tidak melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran harga dari terdakwa Yazerdion atas pengadaan kegiatan CS di RS dr Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2018.
Saat pengajuan, ada 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai CS di perusahaan jasa kontraktor Yazerdion.
Namun, nama-nama tenaga kerja itu berbeda dengan yang ada di RS dr Sitanala.
Kemudian, gaji yang diberikan kepada tenaga kerja di RS dr Sitanala juga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Mereka hanya menerima upah sebesar Rp 1.900.000 atau berkurang Rp 700.000 hingga Rp 900.000 dari nilai kontrak.
Keduanya sudah bersekongkol mengatur untuk pemenangan lelang.
Sehingga, dalam kegiatan tersebut, menguntungkan bagi Yazerdion selaku pengusaha jasa kontraktor dan menimbulkan kerugian keuangan sebesar Rp 655 juta.
Kerugian itu berasal dari honorarium, tunjangan hari raya (THR) serta iuran BPJS ketenagakerjaan, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan BPJS kesehatan petugas kebersihan tidak dibayarkan.
Adapun Nasron tidak menikmati uang hasil korupsi, tetapi mengatur pemenangan lelang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.