PALEMBANG,KOMPAS.com - Kota Palembang kini telah masuk dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 setelah mengalami penurunan kasus Covid-19 yang signifikan.
Dalam aturan PPKM level 2 tersebut, seluruh tempat hiburan telah kembali dibuka, termasuk mal dan bioskop untuk dikunjungi oleh warga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, meski bioskop telah dibuka, para pengunjung yang ingin menonton film di bioskop diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Baca juga: Ditanya soal Rencana Pidanakan Brigadir NP, Ini Jawaban Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo
Sehingga, anak usia 12 tahun ke bawah dilarang memasuki bioskop karena tak memiliki kartu vaksin Covid-19.
"Karena untuk saat ini vaksin yang diperbolehkan hanya untuk anak usia 12 tahun ke atas. Anak-anak tetap boleh masuk mall, tetapi kalau bioskop belum bisa," kata Ratu Dewa kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Dua Hari Ditahan, Seorang Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit
Menurut Ratu Dewa, seluruh manajemen bioskop di Kota Palembang telah menerapkan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dengan dibukanya kembali mal dan bioskop yang sempat berhenti beroperasi selama PPKM level 4, Ratu Dewa berharap sektor perekonomian dapat berangsur pulih.
"Walau telah turun level, prokes harus tetap dijaga karena ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," imbuhnya.