"Informasi ini perlu kami luruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor ke Polresta," tegas AKP Iswahyudi, Selasa (19/10/2021).
Ia menerangkan, mulai Minggu (17/10/2021), Polresta Banda Aceh sudah memasang aplikasi barcode vaksinasi Covid-19 di pintu masuk ke Polresta dan sejumlah ruangan lain, mulai SPKT, SKCK, Satlantas, Satreskrim, hingga ruang Kapolresta Banda Aceh.
Penerapan aplikasi barcode itu pun diberlakukan mulai Senin (18/10/2021) bagi siapa pun yang masuk ke Mapolresta.
Anggota polisi juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, kecuali itu bersifat insidentil.
Wahyudi mengatakan, korban dugaan percobaan pemerkosaan tidak pernah ditahan atau disuruh pulang saat tidak mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di pintu masuk Polresta Banda Aceh.
Baca juga: Bukan 17 Orang, Pelaku Perkosaan Gadis 16 Tahun Ada 9 Orang, Dilakukan di 5 Tempat
Korban dan pendampingnya langsung diarahkan masuk ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta saat korban menyebutkan ingin melaporkan kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan.
Meski demikian, petugas tahu persis bahwa korban belum divaksin saat pertama kali masuk ke Mapolresta.
“Petugas di pintu masuk masih memberi toleransi. Lalu, pada saat korban masuk melapor ke SPKT, petugas menanyakan kembali apa korban sudah divaksin atau belum. Korban menjawab belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena memiliki penyakit tertentu," terang Kabag Ops.
Karena korban menyebutkan tidak bisa divaksin, sehingga wajar petugas menanyakan bukti medisnya.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Perkosaan Sekuriti, Karyawati Buat Video Pengakuan: Saya Mau Ada Kejelasan
Namun, korban tidak dapat menunjukkannya, dengan alasan bahwa surat mengenai dirinya tidak bisa divaksin tertinggal di kampung halamannya.
“Minimal korban bisa menunjukkan bukti fotonya. Itu pun tidak bisa ditunjukkannya. Sehingga, petugas mengarahkan agar korban untuk menunjukkan terlebih dahulu bukti tidak bisa vaksin. Kesimpulannya, tidak ada penolakan,” kata Wahyudi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Raja Umar | Editor : Abba Gabrillin), Serambinews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.