Salin Artikel

Tak Hanya Belum Vaksin, Laporan Pemerkosaan Ditolak Polisi karena Korban Tak Kenali Pelakunya, Ini Ceritanya

Tak hanya itu. Saat korban melapor ke Polda Aceh, laporannya juga tak diterima. Hal itu bukan karena alasan vaksin, melainkan karena korban tak mengetahui terduga pelaku yang akan memerkosanya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Operasional Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh Muhammad Qodrat saat konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

"Karena di Polresta laporan korban ditolak, kami langsung melaporkan ke SPKT Polda Aceh. Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin, tapi laporan korban juga tidak diterima karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku," kata Qodrat.

Pelaku kabur saar mendengar suara motor

Qodrat mengatakan, kasus percobaan pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban di kawasan Kecamatan Sarul Imarah, Aceh Besar, pada Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu rumah korban didatangi seseorang yang langsung mengetuk pintu rumah korban.

"Kita menduga pelaku adalah orang yang tinggal di sekitar lingkungan rumah korban. Kalau tidak, kenapa berani mengutuk pintu, apalagi saat sore, bukan malam hari," ujar Qodrat, dikutp dari Serambinews.com.

Korban kemudian menbuka pintu rumahnya dan ada pria yang tidak dikenali karena memakai topi yang langsung membekap mulut korban.

Saat itu, korban sendiri di rumah yang dihuni tiga orang itu.

Menurut Qodrat, pelaku tidak sempat melakukan kejahatan dan langsung melarikan diri saat mendengar suara sepeda motor ibu korban yang pulang ke rumah.

Korban kemudian melapor ke YLBHI-LBH Banda Aceh dan KontraS Aceh untuk mendapat bantuan hukum. Saat melapor, korban didampingi kepala dusun desa setempat.

Korban didampingi kuasa hukum kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh pada Senin (18/10/2021).

Sayangnya, laporan itu tidak bisa diterima lantaran korban tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin.

Mereka pun melapor ke Polda Aceh dan kembali ditolak. Kali ini dengan alasan korban tak mengenali pelaku.

"Informasi ini perlu kami luruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor ke Polresta," tegas AKP Iswahyudi, Selasa (19/10/2021).

Ia menerangkan, mulai Minggu (17/10/2021), Polresta Banda Aceh sudah memasang aplikasi barcode vaksinasi Covid-19 di pintu masuk ke Polresta dan sejumlah ruangan lain, mulai SPKT, SKCK, Satlantas, Satreskrim, hingga ruang Kapolresta Banda Aceh.

Penerapan aplikasi barcode itu pun diberlakukan mulai Senin (18/10/2021) bagi siapa pun yang masuk ke Mapolresta.

Anggota polisi juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, kecuali itu bersifat insidentil.

Wahyudi mengatakan, korban dugaan percobaan pemerkosaan tidak pernah ditahan atau disuruh pulang saat tidak mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di pintu masuk Polresta Banda Aceh.

Meski demikian, petugas tahu persis bahwa korban belum divaksin saat pertama kali masuk ke Mapolresta.

“Petugas di pintu masuk masih memberi toleransi. Lalu, pada saat korban masuk melapor ke SPKT, petugas menanyakan kembali apa korban sudah divaksin atau belum. Korban menjawab belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena memiliki penyakit tertentu," terang Kabag Ops.

Karena korban menyebutkan tidak bisa divaksin, sehingga wajar petugas menanyakan bukti medisnya.

Namun, korban tidak dapat menunjukkannya, dengan alasan bahwa surat mengenai dirinya tidak bisa divaksin tertinggal di kampung halamannya.

“Minimal korban bisa menunjukkan bukti fotonya. Itu pun tidak bisa ditunjukkannya. Sehingga, petugas mengarahkan agar korban untuk menunjukkan terlebih dahulu bukti tidak bisa vaksin. Kesimpulannya, tidak ada penolakan,” kata Wahyudi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Raja Umar | Editor : Abba Gabrillin), Serambinews.com

https://regional.kompas.com/read/2021/10/20/130300678/tak-hanya-belum-vaksin-laporan-pemerkosaan-ditolak-polisi-karena-korban-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke