Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan 17 Orang, Pelaku Perkosaan Gadis 16 Tahun Ada 9 Orang, Dilakukan di 5 Tempat

Kompas.com - 24/05/2021, 17:55 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

AMUNTAI, KOMPAS.com - Polres Hulu Sungai Utara (HSU) memastikan jika tersangka pemerkosaan terhadap remaja 16 tahun di Amuntai, HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel) bukan 17 orang, melainkan 9 orang.

Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M Andi mengatakan, para tersangka memperkosa korban di lima lokasi berbeda sejak 29 April hingga 10 Mei 2021.

Motif awalnya, korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah tempat yang sepi.

"Pelakunya hanya 9 orang, bukan 17. Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk dan tak sadarkan diri," ujar Iptu M Andi dalam keterangan yang diterima, Senin (24/5) 2021).

Baca juga: Remaja 16 Tahun Diperkosa 17 Pemuda Bergiliran, 1 di Antaranya Pacar, 9 Pelaku Ditangkap

Para tersangka, kata Andi, memperkosa korban tidak secara bersamaan.

"Jadi TKP pertama itu si ini dan si itu yang melakukan, TKP berikutnya lain lagi pelakunya dan seterusnya. Tak pernah bersamaan 9 orang sekaligus," ungkapnya.

Andi menambahkan, korban tak melapor dari awal karena dalam kondisi mabuk dan ketakutan.

Korban baru mengetahui setelah pemerkosaan terakhir yang dilakukan 4 dari 9 orang tersangka.

Dari situ, korban menyampaikan ke pamannya dan langsung membuat laporan ke Polres HSU.

"Korban ini kan belum tahu, nanti dia cerita ke pamannya baru ketahuan semuanya. Ternyata tersangka tidak hanya 4, melainkan 9 orang," tambahnya.


Polisi yang menerima laporan langsung memburu para tersangka.

Baca juga: Dicekoki Miras, Remaja Putri Diperkosa Bergilir Belasan Pemuda, 9 Ditangkap, 8 Diburu

Delapan tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing sementara seorang lainnya menyerahkan diri.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja di Amuntai, HSU, Kalsel diperkosa secara bergiliran oleh 9 orang pemuda.

Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk.

Mereka adalah M (32), MS (21), A (24), W (26), AN (20), H (25), PA (19), MSI (24), dan satu orang lagi masih didalami keterlibatannya.

Para tersangka akan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com