PONTIANAK, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap SK (38) dan BW (33) di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (18/10/2021).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan, keduanya ditangkap atas dugaan memperjualbelikan 14 kilogram sisik trenggiling.
Baca juga: Jual 3,4 Kg Sisik Trenggiling Hasil Buruan, 2 Pelaku Ditangkap Polda Riau
“Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, untuk pengembangan lebih jauh,” kata Eduward melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/10/2021).
Eduward menerangkan, penangkapan bermula dari informasi adanya perdagangan sisik trenggiling yang dilanjutkan dengan langkah penyelidikan.
“Setelah informasi cukup, tim menyergap dua pelaku di Jalan Raya Sekadau sekitar pukul 10.45 WIB,” terang Eduward.
Setelah penyergapan, terungkap kedua pelaku membungkus 14 kilogram sisik trenggiling ke dalam karung platik putih dan membawanya menggunakan sepeda motor.
“Selain 14 kilogram sisik trenggiling, tim juga mengamankan satu sepeda motor dan dua ponsel sebagai barang bukti,” jelas Eduward.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono menambahkan, hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kilogram sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Sekadau Capai 115 Orang, Klaster Pernikahan Terus Bertambah
Sehingga, 14 kilogram sisik yang disita tersebut diduga berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti.
“Bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri,” kata Sustyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.