Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan 17 Orang, Pelaku Perkosaan Gadis 16 Tahun Ada 9 Orang, Dilakukan di 5 Tempat

Kompas.com - 24/05/2021, 17:55 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

AMUNTAI, KOMPAS.com - Polres Hulu Sungai Utara (HSU) memastikan jika tersangka pemerkosaan terhadap remaja 16 tahun di Amuntai, HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel) bukan 17 orang, melainkan 9 orang.

Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M Andi mengatakan, para tersangka memperkosa korban di lima lokasi berbeda sejak 29 April hingga 10 Mei 2021.

Motif awalnya, korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah tempat yang sepi.

"Pelakunya hanya 9 orang, bukan 17. Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk dan tak sadarkan diri," ujar Iptu M Andi dalam keterangan yang diterima, Senin (24/5) 2021).

Baca juga: Remaja 16 Tahun Diperkosa 17 Pemuda Bergiliran, 1 di Antaranya Pacar, 9 Pelaku Ditangkap

Para tersangka, kata Andi, memperkosa korban tidak secara bersamaan.

"Jadi TKP pertama itu si ini dan si itu yang melakukan, TKP berikutnya lain lagi pelakunya dan seterusnya. Tak pernah bersamaan 9 orang sekaligus," ungkapnya.

Andi menambahkan, korban tak melapor dari awal karena dalam kondisi mabuk dan ketakutan.

Korban baru mengetahui setelah pemerkosaan terakhir yang dilakukan 4 dari 9 orang tersangka.

Dari situ, korban menyampaikan ke pamannya dan langsung membuat laporan ke Polres HSU.

"Korban ini kan belum tahu, nanti dia cerita ke pamannya baru ketahuan semuanya. Ternyata tersangka tidak hanya 4, melainkan 9 orang," tambahnya.


Polisi yang menerima laporan langsung memburu para tersangka.

Baca juga: Dicekoki Miras, Remaja Putri Diperkosa Bergilir Belasan Pemuda, 9 Ditangkap, 8 Diburu

Delapan tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing sementara seorang lainnya menyerahkan diri.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja di Amuntai, HSU, Kalsel diperkosa secara bergiliran oleh 9 orang pemuda.

Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk.

Mereka adalah M (32), MS (21), A (24), W (26), AN (20), H (25), PA (19), MSI (24), dan satu orang lagi masih didalami keterlibatannya.

Para tersangka akan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com