KOMPAS.com - VE (37), seorang perempuan asal Kota Madiun mendatangi Kantor Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun, Jawa Timur pekan lalu.
Kedatangannya untuk melaporkan salah satu oknum pejabat di lingkungan yang diduga menelantarkan VE usai menikahinya secara siri.
Perempuan berusia 37 tahun tersebut datang dengan membawa bukti surat nikah hingga video akad nikah. Ia mengaku menikah siri dengan oknum pejabat itu sejak Agustus 2021.
Namun setelah sebulan menikah, tepatnya akhir Agustus 2021, oknum pejabat itu menghilang dan tak bisa dihubungi.
Bahkan oknum pejabat itu juga memblokir seluruh kontak VE. Dalam laporannya, VE meminta oknum tersebut bertanggungjawab dan menikahnya secara sah.
“Kesini saya membawa surat pengaduan. Selain itu juga bukti-bukti berupa surat nikah siri, terdapat VCD berisi video ijab siri dengan yang bersangkutan dan foto pernikahan siri saya,” ujar VE usai melapor di BKD, pekan lalu.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto membenarkan laporan perempuan yang mengaku dinikahi secara siri oleh oknum ASN Pemkab Madiun itu.
“Itu sudah ditangani Inspektorat. Inspektorat nanti akan memberikan pedoman kepada pengambil keputusan terkait sanksi yang akan diberikan (kepada oknum ASN),” ujar Tontro saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Tontro menegaskan jika seorang pejabat dilarang menikah siri jika tidak mendapat izin dari atasan langsung.
Baca juga: Ditelantarkan Usai Nikah Siri, Perempuan Ini Laporkan Oknum ASN Pemkab Madiun ke Inspektorat
“Kalau tidak ada izin ya tidak boleh,” ungkap Tontro.
Terkait kasus tersebut, Tontro mengaku akan memanggil oknum tersebut untuk menindaklanjuti laporan VE.
Ia juga mengaku akan memutuskan sanksi setelah terlapor diperiksa oleh pihak Inspektorat.
Saat ditanya apakah oknum pejabat tersebut adalah camat, Tonto mengaku masih menunggu laporan dari Inspektorat dan BKD.
Baca juga: Suami Bunuh Istri Siri di Surabaya, Diduga Cemburu karena Sering Main TikTok
Sementara itu, Inspektur (Kepala) Inspektorat Kabupaten Madiun Agus Budi Wahyono mengatakan, laporan yang dilayangkan VE telah diproses.
“Sudah kita tindak lanjuti (laporannya). Dan sudah kami proses,” jelas Agus.
Agus menjelaskan, tim masih mengembangkan laporan dari perempuan berinisial VE tersebut.
Inspektorat, kata dia, membutuhkan klarifikasi dukungan data.
Agus berjanji akan menyampaikan rincian kasus itu setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Nanti kalau sudah saatnya kita sampaikan hasilnya,” kata Agus.
Jika terbukti bersalah berdasarkan laporan, tambah Agus, pejabat itu bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti akan kita tentukan sesuai hasil pemeriksaan,” jelas Agus.
Saat ditanya perihal jabatan oknum ASN itu, Agus enggan memberikan komentar lebih jauh.
“Sementara masih oknum ASN,” tutur Agus.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.