Oscar menuturkan, motif yang dilakukan oleh pelaku memperdagangkan satwa liar adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut Oscar, kasus itu terbongkar setelah polisi mendapatkan aduan dan laporan masyarakat.
Warga melaporkan dugaan penjualan satwa dilindungi di Desa Sidorejo, Krian.
Setelah mendapat aduan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian menangkap M yang melakukan perdagangan satwa dilindungi.
"Tanggal 12 Oktober 2021 kami menerima informasi itu, lalu kami selidiki, dan ternyata pelaku Cak Mar ini betul melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Saya Alam Hayati. Langsung kami tangkap beberapa hari lalu," cerita Oscar.
Oscar mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan M.
Yakni berbagai jenis burung, antara lain 3 ekor burung Cenderawasih, 4 ekor Cenderawasih kuning, 1 ekor Cenderawasih jenis kawat.
Kemudian, 2 ekor burung Cenderawasih jenis raja, 1 ekor Cenderawasih jenis kotak, 5 ekor burung Betet jenis kelapa paru besar dan 7 ekor jenis nuri bayan.
"Perbuatan pelaku M melanggar Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 UU no 5 Tahun 90, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 100 juta," pungkas Oscar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.