Salin Artikel

Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi Lakukan Transaksi di Bawah Jembatan Suramadu

Di antara satwa yang diperdagangkan oleh M adalah burung-burung endemik Papua.

Transaksi di bawah jembatan Suramadu

M mengakui telah melakoni usaha ilegal tersebut selama tiga tahun.

Burung-burung tersebut dijual dengan harga jutaan.

Burung betet kepala paruh dijual Rp 1,5 juta, sedangkan burung cenderawasih kuning dijual Rp 4 juta.

M mengaku, mulanya melakukan transaksi offline di bawah Jembatan Suramadu. Sisanya teman M mengantar burung-burung tersebut ke rumahnya.

Setelah berada di tangannya, M langsung memasarkan satwa-satwa itu via online melalui media sosial Facebook.

Sedangkan, setelah menemukan pembeli secara daring, M mengirimkan burung tersebut ke luar kota dengan ekspedisi.

"Modus pelaku mengirimnya dengan ekspedisi dengan cara dikemas dengan kardus atau keranjang dan dilapisi kardus kembali yang di dalamnya sudah diberi pakan, tujuannya agar tidak diketahui oleh orang lain," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Oscar Stefanus Setja, Senin (18/10/2021).


Mengaku untuk penuhi kebutuhan

Oscar menuturkan, motif yang dilakukan oleh pelaku memperdagangkan satwa liar adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menurut Oscar, kasus itu terbongkar setelah polisi mendapatkan aduan dan laporan masyarakat.

Warga melaporkan dugaan penjualan satwa dilindungi di Desa Sidorejo, Krian.

Setelah mendapat aduan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian menangkap M yang melakukan perdagangan satwa dilindungi.

"Tanggal 12 Oktober 2021 kami menerima informasi itu, lalu kami selidiki, dan ternyata pelaku Cak Mar ini betul melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Saya Alam Hayati. Langsung kami tangkap beberapa hari lalu," cerita Oscar.

Oscar mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan M.

Yakni berbagai jenis burung, antara lain 3 ekor burung Cenderawasih, 4 ekor Cenderawasih kuning, 1 ekor  Cenderawasih jenis kawat.

Kemudian, 2 ekor burung Cenderawasih jenis raja, 1 ekor Cenderawasih jenis kotak, 5 ekor burung Betet jenis kelapa paru besar dan 7 ekor jenis nuri bayan.

"Perbuatan pelaku M melanggar Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 UU no 5 Tahun 90, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 100 juta," pungkas Oscar.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/18/201911578/pelaku-jual-beli-satwa-dilindungi-lakukan-transaksi-di-bawah-jembatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke