LAMPUNG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) diteror dua perusahaan pinjaman online (pinjol) sekaligus dalam sehari. Dua pinjol itu diduga ilegal dan sedang dalam penyelidikan Polda Lampung.
Dalam akun Instagramnya, @mbak_nunik, Wagub Lampung berbagi pengalaman diteror dua pinjol pada Minggu (17/10/2021). Dua pinjol ini mencari satu orang yang sama.
Dalam ceritanya, Wagub Lampung diteror gara-gara nomornya dijadikan penanggung jawab pinjaman oleh orang tersebut.
Baca juga: Wagub Lampung Kena Teror 2 Pinjol gara-gara Nomor Ponselnya Dijadikan Penanggung Jawab
Diteror dua pinjol, peminjamnya satu orang
Dua pinjol yang menerornya bernama Pinjam Dompet dan Bantu Pinjam.
Pada tangkapan layar chat, Nunik terlihat membalas spam tersebut.
"Jangan hubungi saya lagi atau saya laporkan polisi!!!"
Baca juga: Kerja di Pinjol Ilegal, Ancaman Hukumannya Mulai dari 9 Tahun Penjara
Wagub Lampung sendiri heran pihak pinjol tidak mengkonformasi terlebih dulu nomornya, padahal nomor itu untuk kepentingan publik.
"Parah ya. Nomor kita dijadikan kontak urgent peminjam pinjol, dan kita tidak dikonfirmasi," kata Nunik saat dihubungi melalui pesan Instagram, Minggu (17/10/2021) malam.
Baca juga: Viral, Foto Wajah Wagub Lampung Disebut Mirip Bu Tejo di Film Tilik
Tak kenal dengan peminjam, tapi nomor di-save
Nunik mengaku tidak mengenal nama orang maupun nomor ponsel yang dimaksud oleh debt collector tersebut.
Karena itu, Nunik pun bertanya-tanya kenapa sampai nomor ponselnya yang dijadikan penanggung jawab pinjaman.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Pinjol Ilegal yang Digerebek di Yogyakarta
"Makanya itu, aneh. Persoalannya kita ini kan pelayan publik. Nomornya memang 'agak dikenal'. Banyak yang nge-save nomor kita," kata Nunik.
Nunik pun memblokir nomor debt collector yang menghubunginya itu. "Sudah saya blokir nomornya," kata Nunik.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek, Sultan HB X: Pinjam Cepat, Risiko Juga Cepat
Polda Lampung: praktik pinjol bukannya membantu, malah mencekik leher masyarakat
Terkait pinjol ilegal, Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, jajaran Polda Lampung masih menyelidiki keberadaan perusahaan swasta yang melakukan pinjaman online (pinjol) secara ilegal yang merugikan masyarakat, yang ada di Lampung.
"Dalam beberapa kasus, lembaga keuangan ilegal itu menagih dengan cara kasar bahkan sampai mengancam keselamatan jiwa nasabahnya," kata Pandra, Senin (18/10/2021).
Menurut Pandra, penyedia pinjaman uang itu tak segan-segan membuka aib dan fitnah nasabah kepada pihak keluarganya dan ke seluruh nomor yang ada di dalam ponsel.
Praktik pinjol tersebut, kata Pandra, sejatinya bukan membantu rakyat kecil dalam rangka mengembangkan usahanya, melainkan justru sebaliknya ‘mencekik leher’ masyarakat.
(Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.