Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Menangis Saat Baca Pleidoi

Kompas.com - 15/10/2021, 14:30 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, kembali menggelar sidang kasus suap pengerjaan 16 paket proyek pengerjaan jalan yang menjerat Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah, Jumat (15/10/2021).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan itu, Juarsah membacakan seluruh permohonannya kepada ketua majelis hakim Sahlan Efendi sembari menangis.

Dalam pleidoi yang diberi judul, “Nasib Seorang Wakil Bupati yang Terdzolomi”, Juarsah menyatakan bahwa ia sepenuhnya menolak tuntuan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Dinilai Tidak Jujur, Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Penjara

Juarsah tetap membantah dakwaan yang menyatakan bahwa ia telah menerima aliran dana suap proyek tersebut sebesar Rp 4,17 miliar.

Bahkan, Juarsah juga membantah tuduhan uang suap digunakan untuk kebutuhan anak dan istrinya maju sebagai calon wakil rakyat.

"Apa yang dituntut JPU kepada saya yang dikatakan telah menerima uang dari Robi (sudah vonis), saya disebut menerima suap atau gratifikasi untuk biaya pemilu anak dan istri saya dan didakwa ikut bagi-bagi proyek. Saya sangat sakit hati dan penghinaan bagi saya,” kata Juarsah saat membaca pleidoi.

Baca juga: Alasan Bayar Gaji Pembantu, Hakim Kabulkan Permintaan Bupati Non-aktif Muara Enim Buka Blokir Rekening Keluarganya

Menurut Juarsah, saat dilakukan pengurusan proyek, dia hanya menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim.

Sementara pasangannya, Ahmad Yani, merupakan Bupati terpilih.

Dalam posisi tersebut, menurut Juarsah, seluruh kewenangan dan kebijakan diambil alih oleh Ahmad Yani.

Sementara Juarsah merasa tidak mengetahui apapun soal proyek itu.

“Saya Wakil Bupati yang terdzalimi dan mencari keadilan,” ujar Juarsah.

Baca juga: Perjalanan Kasus Bupati Non-aktif Muara Enim Juarsah, Sempat Ancam Laporkan KPK hingga Dituntut 5 Tahun Penjara

Setelah membacakan pleidoi tersebut, Juarsah merasa lega dan meyakini bahwa nantinya majelis hakim akan memutuskan yang terbaik untuk dirinya.

“Apa yang saya alami dan sesuai dengan fakta persidangan. Insya Allah hakim akan memberikan yang terbaik dan yang seadil-adilnya, melepaskan saya dari segala dakwaan maupun tuntutan,” kata Juarsah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com