Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut KPK 5 Tahun Penjara, Bupati Non-aktif Muara Enim: Saya Optimis Segera Bebas

Kompas.com - 08/10/2021, 19:16 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Bupati non-aktif Muara Enim Juarsah mengaku tak mempermasalahkan bila pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Sebab, Juarsah mengaku selama persidangan tak ada satu pun bukti terhadap dirinya bila ia telah menerima fee sebesar Rp 4 miliar dalam 16 paket proyek pengerjaan jalan yang dikerjakan oleh terpidana Robi Okta Fahlevi selaku direktur PT Enra Sari yang telah lebih dulu divonis.

Baca juga: Dinilai Tidak Jujur, Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Penjara

“Alhamdulilah sudah dengar tuntuan JPU. Tapi saya optimis akan segera bebas. Tak ada bukti saya terima fee,” kata Juarsah usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10/2021).

Juarsah mengaku, selama menjabat sebagai bupati dan wakil bupati dirinya tak pernah dilibatkan dalam proyek.

Sehingga, ia mengaku tak mengetahui soal proyek yang menjerat mantan pasangannya Ahmad Yani mantan Bupati Muara Enim.

Baca juga: Alasan Bayar Gaji Pembantu, Hakim Kabulkan Permintaan Bupati Non-aktif Muara Enim Buka Blokir Rekening Keluarganya

“Saya tetap pada pendirian, tidak ada fee ke saya dipersidangan juga tidak ada yang mengarah ke saya. Saya harap nama baik dipulihkan,” ujarnya.

Selain itu, Juarsah pun juga bersyukur karena Majelis Hakim Sahlan Efendi telah mengabulkan permintaannya untuk membuka enam rekening milik keluarganya yang selama ini diblokir oleh KPK.

“Keluarga saya tidak ada kaitannya sama perkara ini,” ujarnya.

JPU KPK Ricky Benindo Magnas sebelumnya mengatakan, bahwa Juarsah telah menerima uang fee sebesar Rp 4 miliar untuk pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim pada 2018 lalu dengan menggunakan dana APBD.

Sehingga, mereka menjatuhan tuntutan kepada Juarsah selama lima tahun penjara dan subsider enam bulan kurungan.

Dalam fakta persidangan terungkap, bila uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi sampai pencalonanan anak dan istrinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com