Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tidak Jujur, Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/10/2021, 12:40 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut jaksa, Juarsah terbukti menerima gratifikasi dan uang suap pembangunan 16 proyek pengerjaan jalan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sahlan Efendi, jaksa KPK Ricky Benindo Magnas mengatakan bahwa Juarsah telah menerima uang fee sebesar Rp 4 miliar untuk pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim pada 2019.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Ditahan KPK

Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi, sampai pencalonanan anak dan istrinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang.

Juarsah dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Lalu, dakwaan kumulatif tentang gratifikasi, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Hakim Luluh Saat Bupati Non-aktif Muara Enim dengan Menahan Tangis Minta Rekening yang Diblokir agar Dibuka

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korpsi. Selama persidangan, terdakwa tidak jujur dan tidak mengakui kesalahannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Ricky saat membacakan tuntutan, Jumat (8/10/2021).

Tak hanya itu, Juarsah dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 4 miliar.

“Bila tak dibayar, maka aset terdakwa akan disita oleh jaksa untuk mengganti uang pengganti. Bila tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” kata Ricky.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Bupati Muara Enim Nonaktif, Terungkap Uang Rp 1 M untuk Biaya Istri Maju Caleg dan THR

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com